Kamis, 02 Oktober 2014


Pihak Terkait Belum Konfirmasi Kebenaran

Jakarta_Barakindo- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Jambi, akhirnya mengkalrifikasi soal penetapan sanksi daftar hitam (black list) PT.Bina Konsindo Persada (PT.BKP) selaku kontraktor pelaksana pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Nasional Merlung-Batas Kabupaten Tanjab di Provinsi Jambi. Klarifikasi itu disampaikan Satker PJN Wilayah I Jambi via E-mail yang diterima Barak Online Group pada Rabu (1/10/2014).

Dalam coppy-an surat bernomor PW.04.01/PJN-I/541 tertanggal 15 September 2014 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam yang ditandatangani oleh Kasatker PJN Wilayah I Jambi, Sarwojoyo Soeyono itu dijelaskan bahwa, PT.BKP yang beralamat di Jl.Letjend Suprapto No.7B, Telanaipura, Jambi, dengan IUJK No.1-001361-1571-2-01119, SBU No.00107472, NPWP-BU.01.129.937.7-331.000, wanprestasi atau tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga per 11 September 2014 progres fisik baru tercapai sebesar 33,53 persen.

Masih menurut surat yang sama, black list tersebut berdasarkan surat PPK.02 (Batas Prov.Riau-Batas Kab.Tanjab) bernomor PW-04.01/PJN-I/PPK-02/332 tertanggal 12 September 2014 perihal Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam.

Dijelaskan pula, selama masa black list (dua tahun-red) terhitung sejak 15 September 2014 hingga 15 September 2016, PT.BKP dilarang mengikuti tender pengadaan barang/jasa diseluruh K/L/D/I.

Sementara itu, Dedi, Asisten Pelaksana Kasatker PJN Wilayah I Jambi via pesan singkat yang diterima Barak Online Group menjelaskan, bahwa progres fisik paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Nasional Merlung-Batas Kab.Tanjab pada saat di black list baru tercapai 33,53 persen. Sementara anggarannya baru dicairkan progres fisik 29,93 persen.

“Pada saat pembayaran 29,93 persen, ada pemotongan yang langsung dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar 20 persen,” jawab Dedi saat ditanya, apakah pembayaran sebesar 29,93 persen itu termasuk uang muka atau tidak.

Ia juga menjelaskan, bahwa penjamin uang muka PT.BKP adalah PT.Asuransi Parolamas dan penjamin jaminan pelaksanaan adalah PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Terpisah, para pihak terkait yang disebut-sebut diberikan tembusan surat Penetapan Sanksi Daftar Hitam PT.BKP, belum mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut, baik Kepala Bapekon Kementerian PU, Dirjen Bina Marga, Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah I, Kepala Balai II Padang, dan Kasubdit Bina Pelaksanaan IC. (Redaksi)*

1 komentar:

pt. unitama multi sarana mengatakan...

Kepada Yth,

Pimpinan / Import Dept


Dengan Hormat,

Kami dari PT. UNITAMA MULTI SARANA adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi dan International Freight Forwarder untuk Pengurusan Import di Kepabeanan (PPJK) baik Via Laut maupun Via Ud ara, UNDERNAME, All In dan DOOR TO DOOR BORONGAN, serta melayani DOMESTIC jasa pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia, kami bermaksud untuk memperkenalkan Perusahaan kami kepada Perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dalam pengembangan untuk pengurusan IMPORT dan EXPORT khususnya dalam proses di Kepabeanan antara lain :



A. JASA KEPABEANAN :

1. Jasa Customs Clearance Import Resmi & Borongan

2. Jasa Undername / Legelitas Import-Export LCL & FCL

3. Import Undername QQ

4. Pelayanan Importasi Denagan System Ex-World , FOB , CNF & CIF

5. Mediasi Import Dengan System UNDERNAME Consignee



Kami juga menyediakan UNDER NAME bagi Import yang belum memiliki Licency Import berdasarkan Commodity.


LICENCY IMPORT DARI KAMI DI ANTARANYA :

1. API-U - SRP / NIK

- Alat Teknik , Mekanikal , Elektrikal

- Mesin-Mesin Dan Suku Cadangan



2. LARTAS IMPORT BORONGAN

- Makanan , Alkes , Garmen , Besi / Baja

- Tekstil , Lampu Led , Electronik , Barang Jenis Pendingin Dll.



B. WILAYAH KERJA, UNDERNAME / All In :

- Air Port Bandara Soekarno Hatta ( Cengkareng )

- Port Tanjung Priok ( Jakarta )

- Port Tanjung Perak ( Surabaya )

- Port Tanjung Emas ( Semarang )

- Port Belawan ( Medan )



C. KAMI JUGA MENYEDIAKAN :

LS / SNI / Inzin Import Barang Bukan Baru Dan

UNTUK KOMSULTASI IMPORT ALAT BEKAS


D. MISI KAMI:

1. Memperlancar Usaha Anda Dengan Service Yang Sangat Memuaskan & Tepat Waktu.

2. Di Perkuatkan Dengan MOU Bermaterai Demi Terciptanya Suatu Kepercayaan

Dan Kekuatan Hukum Bersama

3. Harga Relatif Murah / Bersaing.



Demikianlah penawaran Jasa & customs clearance yang dapat kami ajukan, besar harapan kami mudah-mudahan Bapak / Ibu bisa menjadikan kami sebagai salah satu mitra kerjasama yang baik dan atas segala perhatiannya tidak lupa kami ucapkan terimakasih.



PT. UNITAMA MULTI SARANA

https : //ptunitama.wordpress.com

Office : Gedung Nilakandi Lantai. II/5

Jl. Roa Malaka Utara No. 1-3 Jakarta Barat 11230


Thanks & best regards



AGUS RIZAL VC
Manager Dept Import

Email : rizal.eximmultisarana01@gmail.com

Hp/wa : 0822 6112 5670

Telp : 021 - 690 3230


KESUKSESAN ANDA KEBANGGAAN BAGI KAMI KENERJA.....!


Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung