Rabu, 01 Oktober 2014
Usut Dana Rp.11,177 Miliar,
Kembalikan Uang Negara
Jakarta_Barakindo- Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Jambi, mengaku
sudah mem-black list PT.BKP selaku
kontraktor pelaksana Pemeliharaan Berkala Jalan Nasional Merlung-Batas
Kabupaten Tanjab yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar
Rp.11.177.335.000,00,-.
“Kami sudah mem-back list
perusahaan jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Nanti kami
akan kirim (E-mail) coppy-an dokumen black list-nya,” ujar Dedi, Asisten Pelaksana
Kepala Satker PJN Wilayah I Prov.Jambi per telepon, Selasa (30/9/2014).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, dokumen yang diharapkan benar
telah diterbitkan itu belum juga dikirimkan. Dedi juga mengaku, saat ini pihaknya
tengah memproses pencairan dana jaminan.
Seperti diketahui, paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Nasional Merlung-Batas
Kabupaten Tanjab yang menghabiskan anggaran APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar
Rp.11.177.335.000,00,-, tak mampu bertahan lama dan langsung mengalami
kerusakan disejumlah titik.
Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, menyesalkan
masih adanya proyek yang seumur jagung. Pihaknya menduga, selain pekerjaan yang
tidak memenuhi standar konstruksi, perencanaannya pun disinyalir tidak sesuai
kebutuhan.
“Kenapa dana sebesar itu tidak mampu menghasilkan kualitas pekerjaan yang
sesuai standar konstruksi jalan nasional? Ada apa dengan Satker-Satker dibawah
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang?,” ujar Danil’s,
Selasa (30/9/2014).
Kerusakan pada ruas jalan yang baru dibangun tersebut, katanya, semakin
memperkuat dugaan publik, bahwa ada yang salah dengan kinerja jajaran BBPJN II
Padang.
“Ini harus diluruskan dengan pemeriksaan internal dan eksternal. Kami
minta Inspektorat responsif soal hal-hal seperti ini, agar tidak merugikan
keuangan negara dan rakyat selaku penerima manfaat akhir. Masa jalan baru dibangun langsung rusak. Perusahaan jasa konstruksi
pelaksana boleh di black list, tapi soal
uang negara harus dikembalikan,” tegasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar