Selasa, 11 November 2014


SAMBUNGAN- Bag: 1
Banten_Barakindo- Pelapor kasus dugaan perusakan fasilitas umum berupa jalan nasional Simpang-Bayah-Cibareno-Batas Jabar dan jembatan Cimadur 2 (STA 228) serta jembatan Cihara (STA 209), meminta aparat hukum segera memulai proses penyelidikan kasus yang merugikan negara dan publik secara luas tersebut.

“Kami minta aparat hukum segera memproses laporan itu. Dan selama proses hukum berjalan, aparat harus berani menghentikan semua kegiatan yang merugikan negara dan publik tersebut,” tegas Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, di Serang, Selasa (11/11/2014).

Seperti diketahui, kegiatan pengangkutan barang/material untuk kebutuhan pembangunan pabrikasi Semen Merah Putih disinyalir telah merusak jalan dan jembatan disepanjang ruas jalan nasional SP-Bayah-Cibareno-Batas Jabar. Mendapat keluhan masyarakat, Barak akhirnya melaporkan para pihak terkait ke aparat hukum.

Dalam laporannya, Barak menjelaskan, bahwa intensitas kendaraan yang mengangkut barang/material untuk kebutuhan PT.Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT. Sinoma Enginering International Cs selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas pabrikasi Semen Merah Putih dan sarana lainnya, setiap harinya berkisar antara 400-500 kali siang dan malam, dengan beban yang berkisar antara 35-40 ton. Sementara kekuatan Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan SP-Bayah-Cibareno-Batas Jabar hanya 8 ton.

Akibat dari ketidakpatuhan PT.Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT. Sinoma Enginering International Cs selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas pabrikasi Semen Merah Putih dan sarana lainnya beserta perusahaan angkutan yang mengangkut barang/material melebihi kekuatan Muatan Sumbu Terberat (MST) menyebabkan kerusakan pada ruas jalan raya SP-Bayah-Cibareno-Batas Jabar, terutama dari arah JT ke arah Pamung Bulan Km 231-242, atau sekitar 11,4 Km, kerusakan pada jembatan Cimadur 2 (STA 228), dan kerusakan pada jembatan Cihara (STA 209).

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha PT.Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT. Sinoma Enginering International Cs selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas pabrikasi Semen Merah Putih dan sarana lainnya adalah sebesar biaya pembangunan, rekonstruksi, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tersebut.

“Kerugian yang paling besar adalah berupa kerugian in materill yang dialami oleh masyarakat (publik) pengguna jalan, baik karena ketidaknyamanan dalam berkendara, biaya operasional yang membengkak akibat jarak tempuh yang menjadi lebih lama dari sebelumnya, dan biaya perbaikan/penggantian onderdil kendaraan yang mengalami kerusakan,” tandas Danil’s. (BERSAMBUNG)-(Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung