Selasa, 11 November 2014
SAMBUNGAN- Bag: 1
Banten_Barakindo- Pelapor kasus dugaan perusakan fasilitas umum berupa
jalan nasional Simpang-Bayah-Cibareno-Batas Jabar dan jembatan Cimadur 2 (STA
228) serta jembatan Cihara (STA 209), meminta aparat hukum segera memulai
proses penyelidikan kasus yang merugikan negara dan publik secara luas tersebut.
“Kami minta aparat hukum
segera memproses laporan itu. Dan selama proses hukum berjalan, aparat harus
berani menghentikan semua kegiatan yang merugikan negara dan publik tersebut,”
tegas Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, di
Serang, Selasa (11/11/2014).
Seperti diketahui, kegiatan
pengangkutan barang/material untuk kebutuhan pembangunan pabrikasi Semen Merah
Putih disinyalir telah merusak jalan dan jembatan disepanjang ruas jalan
nasional SP-Bayah-Cibareno-Batas Jabar. Mendapat keluhan masyarakat, Barak
akhirnya melaporkan para pihak terkait ke aparat hukum.
Dalam laporannya, Barak
menjelaskan, bahwa intensitas kendaraan yang mengangkut barang/material untuk
kebutuhan PT.Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT. Sinoma Enginering
International Cs selaku kontraktor
pemenang tender pembangunan fasilitas pabrikasi Semen Merah Putih dan
sarana lainnya, setiap harinya
berkisar antara 400-500 kali siang dan malam, dengan beban yang berkisar antara
35-40 ton. Sementara kekuatan Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan
SP-Bayah-Cibareno-Batas Jabar hanya 8 ton.
Akibat dari
ketidakpatuhan PT.Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT. Sinoma
Enginering International Cs
selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas pabrikasi Semen
Merah Putih dan sarana lainnya
beserta perusahaan angkutan yang mengangkut barang/material melebihi kekuatan
Muatan Sumbu Terberat (MST) menyebabkan kerusakan pada ruas jalan raya
SP-Bayah-Cibareno-Batas Jabar, terutama dari arah JT ke arah Pamung Bulan Km
231-242, atau sekitar 11,4 Km, kerusakan pada jembatan Cimadur 2 (STA 228), dan
kerusakan pada jembatan Cihara (STA 209).
Adapun kerugian negara
yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha PT.Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT.
Sinoma Enginering International
Cs selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas pabrikasi
Semen Merah Putih dan sarana lainnya adalah sebesar biaya pembangunan, rekonstruksi, pemeliharaan berkala
dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tersebut.
“Kerugian yang paling
besar adalah berupa kerugian in materill
yang dialami oleh masyarakat (publik) pengguna jalan, baik karena
ketidaknyamanan dalam berkendara, biaya operasional yang membengkak akibat
jarak tempuh yang menjadi lebih lama dari sebelumnya, dan biaya perbaikan/penggantian
onderdil kendaraan yang mengalami kerusakan,” tandas Danil’s. (BERSAMBUNG)-(Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar