Selasa, 11 November 2014
Dilaporkan Langgar Pasal 12 ayat (1) UU No 38/2004 Tentang
Jalan
(SAMBUNGAN)- Bag: 2
Suara Garuda;- Selain
meminta aparat hukum segera melakukan penyelidikan/penyidikan dan menghentikan segala
aktivitas PT Cemindo Gemilang,
PT Gama Group, dan PT Sinoma Enginering International Cs atas kasus dugaan perusakan jalan
dan jembatan nasional pada ruas jalan nasional Simpang-Bayah-Cibareno-Batas Jabar, Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak) juga meminta pemerintahan Jokowi-JK segera
mengevaluasi perijinan para terlapor.
“Kami minta pemerintah
segera mengevaluasi perijinan para perusahaan terlapor. Sebab, kegiatan usaha
yang mereka jalankan diduga kuat telah merusak fasilitas umum dan merugikan
negara serta publik secara luas”. Demikian ditegaskan Koordinator Barak, Danil’s,
di Banten, Selasa (11/11/2014).
Pemerintah, kata Danil’s,
tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang merusak dan merugikan. “Jalan dan
jembatan itu dibangun menggunakan uang rakyat. Makanya pemerintah harus
bertindak tegas terhadap semua pelaku usaha yang merugikan negara dan publik,”
tegasnya.
PT Cemindo Gemilang, PT
Gama Group, dan PT Sinoma Enginering International Cs sendiri diduga kuat melanggar Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dimana “Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang megakibatkan terganggunya fungsi jalan
didalam ruang manfaat jalan”. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 tahun
2004 tentang Jalan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan”. Pasal 12
ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang
pengawasan jalan.
“Para terlapor juga
diduga melanggar Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34
tahun 2006 tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut
Danil’s, para terlapor dapat diancam dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38
tahun 2004 tentang Jalan, ayat (1), dimana “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang
manfaat jalan, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak
Rp.1.500.000.000,00,- (satu miliar lima rauts juta rupiah)”.
Kemudian pada Pasal 63
ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, katanya, “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan didalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda
paling banyak Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupaih)”, dan Pasal 63 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam
ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah).”
“Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badang usaha, maka pidana
yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan,” tegas
Danil’s.
Selain itu, tambahnya, PT.Cemindo
Gemilang, PT Gama Group, dan PT. Sinoma Enginering International Cs selaku kontraktor pemenang tender
pembangunan fasilitas pabrikasi dan sarana lainnya itu juga dapat dikenakan pasal-pasal yang
terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. (BERSAMBUNG)-(Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar