Selasa, 11 November 2014


Dilaporkan Langgar Pasal 12 ayat (1) UU No 38/2004 Tentang Jalan

(SAMBUNGAN)- Bag: 2
Suara Garuda;- Selain meminta aparat hukum segera melakukan penyelidikan/penyidikan dan menghentikan segala aktivitas PT Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT Sinoma Enginering International Cs atas kasus dugaan perusakan jalan dan jembatan nasional pada ruas jalan nasional Simpang-Bayah-Cibareno-Batas Jabar, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) juga meminta pemerintahan Jokowi-JK segera mengevaluasi perijinan para terlapor.

“Kami minta pemerintah segera mengevaluasi perijinan para perusahaan terlapor. Sebab, kegiatan usaha yang mereka jalankan diduga kuat telah merusak fasilitas umum dan merugikan negara serta publik secara luas”. Demikian ditegaskan Koordinator Barak, Danil’s, di Banten, Selasa (11/11/2014).

Pemerintah, kata Danil’s, tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang merusak dan merugikan. “Jalan dan jembatan itu dibangun menggunakan uang rakyat. Makanya pemerintah harus bertindak tegas terhadap semua pelaku usaha yang merugikan negara dan publik,” tegasnya.

PT Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT Sinoma Enginering International Cs sendiri diduga kuat melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dimana “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang megakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan”. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan”. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang pengawasan jalan.

“Para terlapor juga diduga melanggar Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Danil’s, para terlapor dapat diancam dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, ayat (1), dimana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00,- (satu miliar lima rauts juta rupiah)”.

Kemudian pada Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, katanya, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupaih)”, dan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah).”

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badang usaha, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan,” tegas Danil’s.

Selain itu, tambahnya, PT.Cemindo Gemilang, PT Gama Group, dan PT. Sinoma Enginering International Cs selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas pabrikasi dan sarana lainnya itu juga dapat dikenakan pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. (BERSAMBUNG)-(Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung