Senin, 03 November 2014
Banten_Barakindo- Lantaran
dinilai tidak mengindahkan kepentingan umum dan merusak fasilitas jalan umum, PT
CG Cs akan segera menghadapi persoalan hukum. Pasalnya, Barisan Rakyat Anti
Korupsi (Barak), akan segera melaporkan perusahaan yang bergerak dibidang
pengolahan semen terbesar di Banten Selatan tersebut.
“Meskipun sudah di ingatkan banyak pihak, namun PT CG Cs tidak
mengindahkan peraturan yang berlaku dengan tetap mengangkut barang bertonase
melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan. Karena itulah, kami yang mendapat
keluhan masyarakat pengguna jalan, langsung mengambil sikap dengan menyiapkan
semua bukti yang dibutuhkan untuk melaporkan dugaan “perusakan” fasilitas umum
oleh PT CG Cs ke aparat penegak hukum,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Senin
(3/11/2014).
Menurut Danil’s, pihaknya tidak akan mentolerir perusakan jalan umum
oleh PT CG Cs. “Pembangunan dan pemeliharaan jalan menggunakan uang negara.
Karena itu, kami tidak ingin uang negara menjadi sia-sia karena ulah perusahaan
(“kapitalis”-red) yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku,” tandasnya.
PT CG Cs, kata Danil’s, diduga kuat melakukan “perusakan” fasilitas umum berupa jalan raya dengan cara mengangkut
barang bertonase melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan. MST jalan,
lanjutnya, hanya 8 ton, tapi dilewati oleh kendaraan dengan beban yang berkisar
antara 35-40 ton (truk tronton & mobil curah) dengan intensitas 400-500 rit per hari. Kendaraan-kendaraan itu,
lanjutnya, selalu berkonfoi, sehingga aspal dan rigid menjadi cepat panas dan
rusak.
“Kegiatan PT CG Cs itu jelas pelanggaran hukum, termasuk melanggar Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Kegiatan mereka sudah berlangsung selama
hampir dua tahun, dan hingga kini belum menunjukan niat baik untuk bertanggungjawab.
Jangan karena hendak mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, maka negara dan
rakyat “sengaja” dirugikan,” katanya.
Ketika ditanya tentang kerugian yang dialami negara akibat dari
kegiatan PT CG Cs yang diduga kuat melanggar aturan, Danil’s menjelaskan, bahwa
kerugian itu dihitung dari biaya yang dikeluarkan negara selama mereka
beroperasi, baik untuk pembangunan, peningkatan, berkala dan pemeliharaan
rutin. “Belum lagi kerugian in materil
yang dialami para pengguna jalan. Konsultan kami sedang menghitung total
kerugian negara atas “perusakan”
fasilitas umum tersebut,” (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar