Senin, 19 Januari 2015


Kasubdivre: Sudah Tepat

Tangerang_Barakindo- Operasi Pasar Khusus Cadangan Beras Pemerintah (OPK-CBP) yang dilaksanakan Perum Bulog Subdivre Tangerang beberapa waktu lalu dipertanyakan banyak kalangan karena disinyalir tidak berdasar. Pasalnya, SK Gubernur yang menjadi rujukan untuk pelaksanaan OPK-CBP baru terbit pada 08 Januari 2014.

Aktivis Biak Tangerang, Opick menuturkan, penyaluran beras OPK-CBP seharusnya melewati berbagai proses, seperti sosialisasi terhadap warga penerima manfaat.

“Warga penerima manfaat OPK-CBP adalah warga penerima manfaat beras Raskin. Sementara beras OPK-CBP itu adalah pengganti Raskin ke-13. Mestinya Bulog mensosialisasikan dulu penyaluran beras OPK-CBP tersebut ke masyarakat penerima manfaat,” katanya.

Selain tidak adanya rujukan, pelaksanaan OPK-CBP itupun disinyalir tidak tepat sasaran. “Banyak warga penerima manfaat Raskin yang tidak menerima beras tesebut,” jelas opick.

Karenanya, ia meminta para pihak terkait menertibkan setiap penyelengaraan beras yang diperuntukan bagi Keluarga Miskin (Gakin) di Kabupaten/Kota Tangerang.

“Kami harap Perum Bulog Subdivre Tangerang segera memperbaiki diri, dan tidak sembrono dalam menyelenggarakan beras bagi kepentingan warga miskin. Kami minta semua beras tersebut tepat sassaran. Kalau tidak, kami akan melaporkan hal-hal seperti ini ke aparat hukum,” tegasnya.

Sudah Tepat

Sementara, Kepala Subdivre Tangerang, Hj Dian Handayani via selular menjelaskan, pelaksanaan OPK-CBP sudah sesuai aturan.

Menurutnya, OPK-CBP yang dilaksanakan di Kota Tengerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) merujuk pada instruksi Menteri Perdagangan (Mendag) tertanggal 17 Desember 2014. “Instruksi Mendag itu ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Makanya cukup merujuk pada Surat Permohonan Alokasi (SPA) dari Kabupaten/Kota. Begitu pula tidak ada perubahan pagu, masih sama seperti pagu Raskin ke-13,” katanya.

Tapi, lanjutnya, untuk penyelenggaraan OPK-CBP di Kabupaten Tangerang, dilaksanakan setelah adanya SK Gubernur yang baru diterbitkan pada 08 Januari 2015. “Jadi ada dua tahap, yakni yang berdasarkan Instruksi Menteri dan SK Gubernur. Tidak ada yang salah dengan penyelenggaraan OPK-CBP yang kami laksanakan,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung