Senin, 19 Januari 2015
Kasubdivre: Sudah Tepat
Tangerang_Barakindo- Operasi
Pasar Khusus Cadangan Beras Pemerintah (OPK-CBP) yang dilaksanakan Perum Bulog
Subdivre Tangerang beberapa waktu lalu dipertanyakan banyak kalangan karena disinyalir tidak berdasar. Pasalnya, SK Gubernur yang menjadi rujukan untuk pelaksanaan OPK-CBP baru terbit pada 08 Januari 2014.
Aktivis Biak Tangerang, Opick menuturkan, penyaluran beras OPK-CBP
seharusnya melewati berbagai proses, seperti sosialisasi terhadap warga
penerima manfaat.
“Warga penerima manfaat OPK-CBP adalah warga penerima manfaat beras
Raskin. Sementara beras OPK-CBP itu adalah pengganti Raskin ke-13. Mestinya Bulog
mensosialisasikan dulu penyaluran beras OPK-CBP tersebut ke masyarakat penerima
manfaat,” katanya.
Selain tidak adanya rujukan, pelaksanaan OPK-CBP itupun disinyalir
tidak tepat sasaran. “Banyak warga penerima manfaat Raskin yang tidak menerima
beras tesebut,” jelas opick.
Karenanya, ia meminta para pihak terkait menertibkan setiap penyelengaraan
beras yang diperuntukan bagi Keluarga Miskin (Gakin) di Kabupaten/Kota Tangerang.
“Kami harap Perum Bulog Subdivre Tangerang segera memperbaiki diri, dan
tidak sembrono dalam menyelenggarakan beras bagi kepentingan warga miskin. Kami minta semua beras tersebut tepat sassaran. Kalau
tidak, kami akan melaporkan hal-hal seperti ini ke aparat hukum,” tegasnya.
Sudah Tepat
Sementara, Kepala Subdivre Tangerang, Hj Dian Handayani via selular
menjelaskan, pelaksanaan OPK-CBP sudah sesuai aturan.
Menurutnya, OPK-CBP yang dilaksanakan di Kota Tengerang dan Tangerang
Selatan (Tangsel) merujuk pada instruksi Menteri Perdagangan (Mendag)
tertanggal 17 Desember 2014. “Instruksi Mendag itu ditujukan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota. Makanya cukup merujuk pada Surat Permohonan Alokasi
(SPA) dari Kabupaten/Kota. Begitu pula tidak ada perubahan pagu, masih sama
seperti pagu Raskin ke-13,” katanya.
Tapi, lanjutnya, untuk penyelenggaraan OPK-CBP di Kabupaten Tangerang,
dilaksanakan setelah adanya SK Gubernur yang baru diterbitkan pada 08 Januari
2015. “Jadi ada dua tahap, yakni yang berdasarkan Instruksi Menteri dan SK
Gubernur. Tidak ada yang salah dengan penyelenggaraan OPK-CBP yang kami
laksanakan,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar