Kamis, 26 Maret 2015
Kalbar_Barakindo- Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII Kalimantan membenarkan masih
adanya jalan nasional di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum di
aspal. Hal itu diungkapkan Kapala BBPJN VII Kalimantan, Bastian Sihombing
kepada Barak
Online Group, Rabu (25/3/2015).
Menurut Bastian, jalan nasional Sungai Putin-Margasari sepanjang 6
kilometer masih termasuk dalam ruas jalan Strategis Nasional Rencana (SNR)
Marabahan-Margasari yang panjangnya mencapai 26 kilometer.
“Sejak tiga tahun lalu, ruas Marabahan-Margasari resmi menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Namun, hingga kini penanganannya belum sampai
Sungai Putin. Jembatan Sungai Putin pun belum ada, sehingga penyeberangan masih
menggunakan kapal feri atau jalan memutar,” ujar Bastian.
Ia juga menjelaskan, mengingat daerah tersebut merupakan daerah rawa
dengan tanah asli very soft soil,
maka sangat tidak direkomendasikan untuk langsung ditangani menggunakan aspal.
“Makanya selama ini penanganannya masih berupa timbunan diarah depan.
Pengaspalan baru pada segmen-segmen
yang sudah padat, yang ditimbun pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya
menambahkan, karena jalan itu merupakan ruas SNR, diharapkan semua pihak
terlibat, baik pusat, maupun Kabupaten dan Provinsi.
Sebelumnya, Barak Online Group melansir adanya jalan
nasional di Kalsel yang masih berupa tanah liat. Adalah jalan Sungai
Putin-Margasari yang berada di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel). Hingga kini ruas jalan tersebut sangat becek karena belum di aspal. Para
pengendara harus ekstra hati-hati, karena kecelakaan kerap terjadi pada jalan
tanah yang kondisinya sangat becek itu.
Warga Sungai Tabuk Martapura, Murhan, yang sering pulang pergi Margasari
mengatakan, jalan rusak dan becek sepanjang 6 kilometer harus ditempuh sekitar
30 menit. "Mestinya cukup 10 menit saja. Tapi karena sangat becek, akhirnya
memakan waktu cukup lama," kata Murhan.
Pada bagian lain, Camat Candi Laras Utara (CLU), Tapin, Parianata
mengakui, jalan tersebut rusak sebab belum pengerasan. "Saya berharap
jalan itu segera diaspal sebelum lebaran Idul fitri tahun ini," harapnya.
Menurutnya, perbaikan jalan itu bukan kewenangan PU Kabupaten ataupun PU
Propinsi, tetapi menjadi kewenangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker
PJN) Kalimantan Selatan. “Sebab, jalan itu termasuk jalan nasional, “pungkas
Parianata layaknya dilansir, beberapa waktu lalu.
(Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar