Senin, 23 Maret 2015


Tak Ada Tanda Peringatan, Korban Berjatuhan

Bali_Barakindo- Kerusakan yang terdapat pada ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk semakin parah. Para pengguna jalan pun semakin diresahkan dengan tidak adanya pemasangan rambu (tanda) bahaya disepanjang jalan yang rusak dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) terkait.

Pantauan wartawan pekan lalu menunjukan, kerusakan ruas jalan nasional itu semakin parah. Lubang yang menganga dan jalan bergelombang semakin meluas, terutama pada lajur dari arah Gilimanuk.

Tak hanya itu, lokasi kerusakan yang tergolong rawan kecelakaan pun terlihat pada beberapa jembatan, peperti pada jembatan perbatasan Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo dengan Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Pada lokasi tersebut terdapat lubang berukuran besar menganga ditengah jalan. Hal itu membuat para pengendara, terutama roda dua yang menuju Denpasar, sering tidak menyadari keberadaan lubang yang sangat membahayakan tersebut, mengingat posisinya setelah tikungan dengan turunan, tanpa adanya tanda peringatan.

Abdurahman, salah seorang warga sekitar mengatakan, lubang di jembatan itu sudah menganga sejak dua bulan lalu, dan sudah banyak pengendara sepeda motor yang menjadi korban. Ia bersama beberapa warga sekitar sempat mengurug lubang itu menggunakan material tanah seadanya, namun tidak bertahan lama karena diguyur hujan.

“Sudah tidak terhitung berapa banyak yang jadi korban. Tidak hanya saat malam hari, namun disiang hari juga ada yang menjadi korban. Soalnya posisinya setelah jalan turunan,” katanya.

Selain di titik tersebut, lubang yang membahayakan juga terlihat di ujung timur jembatan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sudah banyak korban dari lubang yang menganga tersebut. Termasuk pada Senin (16/3/2015) kemarin, seorang pengendara motor juga terjatuh. Beruntung korban hanya mengalami luka ringan.

Karena kerap menimbulkan korban, warga sekitar berusaha memberikan tanda adanya lubang tersebut, dengan menumpukkan dedauan kering.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Gede Made Sumadra Kerthiawan menuturkan, soal kerusakan jalan nasional sudah sangat sering disampaikan kepada pihak yang berwenang, melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Bali. “Sudah setiap saat kita sampaikan. Setiap kerusakan baru, pasti kita koordinasikan ke Balai Besar PJN VIII,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 24 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Seperti diketahui, dalam Pasal tersebut, pada ayat 1 disebutkan, pemilik atau penanggungjawab jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak. Kemudian pada ayat 2, ketika memang belum dapat memperbaiki, wajib memberi tanda aturan rambu pada jalan yang rusak. Ketika itu tidak dilakukan sampai menyebabkan kecelakaan, pemilik juga dapat digugat, seperti diatur dalam Pasal 273, dimana pada ayat 1 disebutkan, ketika sampai menimbulkan korban luka ringan, penanggungjawab jalan dapat dikenakan pidana maksimal 6 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta. Sedangkan ayat 2, ketika korban sampai luka berat, dipidana maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 24 juta. Ayat 3, ketika sampai meninggal dunia, dipidana maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 120 juta.

“Pada Ayat 4-nya, jika tidak ada rambu dan belum diperbaiki, penyelenggara jalan bisa dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, denda Rp 1,5 juta. Selama ini, masyarakat mungkin banyak yang tidak tahu ketentuan itu, atau mungkin juga tidak mau berurusan dengan hukum,” ungkap Gede layaknya dilansir nusabali, beberapa waktu lalu. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung