Senin, 23 Maret 2015
Tak Ada Tanda Peringatan, Korban
Berjatuhan
Bali_Barakindo- Kerusakan
yang terdapat pada ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk semakin parah. Para
pengguna jalan pun semakin diresahkan dengan tidak adanya pemasangan rambu
(tanda) bahaya disepanjang jalan yang rusak dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional (Satker PJN) terkait.
Pantauan wartawan pekan lalu menunjukan, kerusakan ruas jalan nasional
itu semakin parah. Lubang yang menganga dan jalan bergelombang semakin meluas,
terutama pada lajur dari arah Gilimanuk.
Tak hanya itu, lokasi kerusakan yang tergolong rawan kecelakaan pun
terlihat pada beberapa jembatan, peperti pada jembatan perbatasan Desa Yeh
Sumbul, Kecamatan Mendoyo dengan Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Pada
lokasi tersebut terdapat lubang berukuran besar menganga ditengah jalan. Hal
itu membuat para pengendara, terutama roda dua yang menuju Denpasar, sering tidak
menyadari keberadaan lubang yang sangat membahayakan tersebut, mengingat
posisinya setelah tikungan dengan turunan, tanpa adanya tanda peringatan.
Abdurahman, salah seorang warga sekitar mengatakan, lubang di jembatan
itu sudah menganga sejak dua bulan lalu, dan sudah banyak pengendara sepeda
motor yang menjadi korban. Ia bersama beberapa warga sekitar sempat mengurug
lubang itu menggunakan material tanah seadanya, namun tidak bertahan lama
karena diguyur hujan.
“Sudah tidak terhitung berapa banyak yang jadi korban. Tidak hanya saat
malam hari, namun disiang hari juga ada yang menjadi korban. Soalnya posisinya
setelah jalan turunan,” katanya.
Selain di titik tersebut, lubang yang membahayakan juga terlihat di
ujung timur jembatan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sudah
banyak korban dari lubang yang menganga tersebut. Termasuk pada Senin (16/3/2015)
kemarin, seorang pengendara motor juga terjatuh. Beruntung korban hanya
mengalami luka ringan.
Karena kerap menimbulkan korban, warga sekitar berusaha memberikan
tanda adanya lubang tersebut, dengan menumpukkan dedauan kering.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Gede Made Sumadra Kerthiawan
menuturkan, soal kerusakan jalan nasional sudah sangat sering disampaikan
kepada pihak yang berwenang, melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(BBPJN) VIII Bali. “Sudah setiap saat kita sampaikan. Setiap kerusakan baru,
pasti kita koordinasikan ke Balai Besar PJN VIII,” katanya.
Ia menjelaskan, Pasal 24 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Seperti diketahui, dalam Pasal tersebut, pada ayat 1 disebutkan,
pemilik atau penanggungjawab jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan
yang rusak. Kemudian pada ayat 2, ketika memang belum dapat memperbaiki, wajib
memberi tanda aturan rambu pada jalan yang rusak. Ketika itu tidak dilakukan
sampai menyebabkan kecelakaan, pemilik juga dapat digugat, seperti diatur dalam
Pasal 273, dimana pada ayat 1 disebutkan, ketika sampai menimbulkan korban luka
ringan, penanggungjawab jalan dapat dikenakan pidana maksimal 6 bulan penjara
dan atau denda maksimal Rp 12 juta. Sedangkan ayat 2, ketika korban sampai luka
berat, dipidana maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 24 juta.
Ayat 3, ketika sampai meninggal dunia, dipidana maksimal 5 tahun penjara dan atau
denda maksimal Rp 120 juta.
“Pada Ayat 4-nya, jika tidak ada rambu dan belum diperbaiki, penyelenggara
jalan bisa dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, denda Rp 1,5 juta. Selama
ini, masyarakat mungkin banyak yang tidak tahu ketentuan itu, atau mungkin juga
tidak mau berurusan dengan hukum,” ungkap Gede layaknya dilansir nusabali,
beberapa waktu lalu. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar