Senin, 22 Juni 2015
Jakarta_Barakindo- Kasus
dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2014, dilaporkan ke
aparat penegak hukum.
“Ya, kami melaporkan kasus
dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” ujar Koordinator
Barisan Rakyat Anti (Barak), Danil’s, di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dari hasil analisis Barak, kata Danil’s, pihaknya menemukan adanya
kejanggalan pada penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan
nasional sebesar Rp.1,6 miliar oleh Satuan Kerja SKPD-TP DPU Prov. NTB TA 2014.
“Dari total anggaran yang kami analisis sepanjang TA 2014 sebesar Rp.1,6
miliar, kuat dugaan negara mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.1,2 miliar. Kerugian
negara itulah yang kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Laporannya sendiri disampaikan Barak melalui surat bernomor
108/SK-BARAKINDO.PGD/VI/IV/2015 tertanggal 17 Juni 2015. Laporan yang ditujukan
kepada Kejati NTB itu, juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Barak, Kepala
Kejaksaan Agung, Jamwas Kejagung, Menpan RB, Menteri PU Pera, Sekjen
Kementerian PU Pera, Irjen Kementerian PU Pera, Dirjen Bina Marga Kementerian PU
Pera, Ketua dan Anggota Komisi III DPR-RI, Ketua dan Anggota Komisi V DPR, Ketua
BPK RI, Kepala BPK, Kepala BPKP Perwakilan NTB, Kepala Bappenas, Gubernur NTB, Gubernur
NTT, Gubernur Bali, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Kabiro
Keuangan Kementerian PU Pera, dan Kabiro Kepegawaian dan Ortala Kementerian PU
Pera.
“Kami minta Kejati NTB segera merespon laporan tersebut, agar oknum-oknum
pejabat yang diduga terlibat tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi
perbuatan yang sama. Terlebih saat ini, oknum-oknum pejabat tersebut telah
dipercaya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera)
menjadi pimpinan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah
I NTB dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar
yang membawahi Satker-Satker di Provinsi Bali, NTB, dan NTT,” jelasnya.
Barak, kata Danil’s lagi, tidak hanya meminta Kejati segera melakukan
penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang dilaporkan pihaknya, tapi juga
meminta Menteri dan Sekjen Kementerian PU Pera segera menonaktifkan sementara oknum-oknum
pejabat yang diduga terlibat.
“Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Tapi dari sisi
kepatutan, dan sebagai bentuk dukungan atas penyelenggaraan anggaran negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), alangkah baiknya
Menteri dan Sekjen Kementerian PU Pera segera menonaktifkan oknum-oknum pejabat
terlapor. Sebab jika tidak, maka sulit bagi publik untuk meyakini niat baik Kementerian
PU Pera dalam mendukung pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh
pemerintahan Jokowi-JK,” pungkasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar