Senin, 22 Juni 2015


Jakarta_Barakindo- Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2014, dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Ya, kami melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti (Barak), Danil’s, di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Dari hasil analisis Barak, kata Danil’s, pihaknya menemukan adanya kejanggalan pada penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional sebesar Rp.1,6 miliar oleh Satuan Kerja SKPD-TP DPU Prov. NTB TA 2014.

“Dari total anggaran yang kami analisis sepanjang TA 2014 sebesar Rp.1,6 miliar, kuat dugaan negara mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.1,2 miliar. Kerugian negara itulah yang kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Laporannya sendiri disampaikan Barak melalui surat bernomor 108/SK-BARAKINDO.PGD/VI/IV/2015 tertanggal 17 Juni 2015. Laporan yang ditujukan kepada Kejati NTB itu, juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Barak, Kepala Kejaksaan Agung, Jamwas Kejagung, Menpan RB, Menteri PU Pera, Sekjen Kementerian PU Pera, Irjen Kementerian PU Pera, Dirjen Bina Marga Kementerian PU Pera, Ketua dan Anggota Komisi III DPR-RI, Ketua dan Anggota Komisi V DPR, Ketua BPK RI, Kepala BPK, Kepala BPKP Perwakilan NTB, Kepala Bappenas, Gubernur NTB, Gubernur NTT, Gubernur Bali, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Kabiro Keuangan Kementerian PU Pera, dan Kabiro Kepegawaian dan Ortala Kementerian PU Pera.

“Kami minta Kejati NTB segera merespon laporan tersebut, agar oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. Terlebih saat ini, oknum-oknum pejabat tersebut telah dipercaya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) menjadi pimpinan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I NTB dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar yang membawahi Satker-Satker di Provinsi Bali, NTB, dan NTT,” jelasnya.

Barak, kata Danil’s lagi, tidak hanya meminta Kejati segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang dilaporkan pihaknya, tapi juga meminta Menteri dan Sekjen Kementerian PU Pera segera menonaktifkan sementara oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat.

“Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Tapi dari sisi kepatutan, dan sebagai bentuk dukungan atas penyelenggaraan anggaran negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), alangkah baiknya Menteri dan Sekjen Kementerian PU Pera segera menonaktifkan oknum-oknum pejabat terlapor. Sebab jika tidak, maka sulit bagi publik untuk meyakini niat baik Kementerian PU Pera dalam mendukung pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung