Kamis, 25 Juni 2015


Menteri Diminta Tegas

Jakarta_Barakindo- Kelanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyeret dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera).

“Ada dua oknum pejabat yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Satker SKPD-TP DPU NTB, yakni HZ dan SA,” kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Seperti diketahui, per 17 Juni 2015, Barak melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin pada Satker SKPD-TP DPU Provinsi NTB TA 2014 sebesar Rp.1,6 miliar yang diduga merugikan negara sekitar sebesar Rp.1,2 miliar dengan surat bernomor 108/SK-BARAKINDO.PGD/VI/IV/2015 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Laporan yang kami sampaikan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup, agar Kejati tidak perlu susah-susah mencari bukti yang dibutuhkan. Jadi, tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda-nunda penanganan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan itu,” tegas Danil’s.

Indikasi keterlibatan kedua oknum pejabat terlapor, menurut Danil’s, sudah dijelaskan oleh pihaknya. “Sekarang tinggal menunggu aksi Kejati. Menteri PU Pera pun harus tegas dengan mencopot HZ dan SA,” ujarnya.

Lebih lanjut Danil’s meminta Menteri PU Pera tidak tutup mata atas kasus tersebut. “Kami mendesak Menteri PU Pera segera menonaktifkan kedua oknum pejabat terlapor. Karena bagaimanapun, Menteri addalah kuasa pengguna anggaran di Kementerian yang dipimpinnya,” tegas Danil’s lagi.

Barak, kata Danil’s, mengingatkan Menteri Basuki, agar ekstra hati-hati dalam setiap mengambil keputusan. “Jangan mengambil keputusan berdasarkan “bisikan”. Kalau itu dilakukan, bukan tidak mungkin menjadi bumerang bagi pemerintahan secara luas. Terlebih bagi masyarakat selaku penerima manfaat akhir,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Danil’s, menyangsikan ketika pejabat teras Kementerian PU Pera tidak tahu ada laporan keuangan yang janggal dari bawahannya.

“Menurut kami, luar biasa sekali ketika Kementerian memberikan kepercayaan yang luar biasa besar kepada oknum pejabat yang diduga bermasalah. Mengelola anggaran yang kecil saja terindikasi korupsi, lalu kenapa malah diberikan kepercayaan untuk mengelola anggaran yang ratusan kali lipat? Terkecuali kalau memang ada unsur kesengajaan untuk “mengakali” uang rakyat,” tandasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung