Selasa, 30 Juni 2015


Terkait Dugaan Korupsi Paket Km 14 Halikelen

NTT_Barakindo- Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional pada kilometer 14 Halikelen (Atambua-Halilulik) yang dikerjakan PT Waskita Karya, masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Atambua adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Balai BPJN) VIII Denpasar, Syaiful Anwar.

Pantauan di Kejari Atambua, tampak Syaiful Anwar datang menghadap penyidik didamping sejumlah staf-nya.

Syaiful diperiksa Kasi Pidsus Kejari Atambua, Wahyuddin, sejak pukul 09.00 Wita hingga petang hari. Syaiful dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana proyek jalan nasional pada lokasi Km 14 Halikelen senilai Rp 7 miliar lebih yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Tim memeriksa beliau (Syaful Anwar-red) sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam kasus dugaan penyelewengan dana proyek jalan nasional di lokasi Km 14 Halikelen jurusan Atambua- Halilulik," ungkap Kepala Kejari Atambua, Roberthus Tacoy, saat dikonfirmasi wartawan di Atambua, layaknya dilansir timorexpress, Senin (29/6/2015).

Selain memeriksa Syaful Anwar, pada tahap penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya, seperti Satker pelaksanaan Jalan Nasional terkait, PPK dan pihak-pihak lainnya. Pemeriksaan tim masih akan terus berlanjut ke pihak lain, guna memperkuat proses hukum yang sedang dilakukan Kejari.

"Setelah pemeriksaan hari ini, tim akan melihat kembali untuk membuat agenda pemeriksaan selanjutnya," tegas Roberthus. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung