Selasa, 30 Juni 2015
Terkait Dugaan Korupsi Paket Km
14 Halikelen
NTT_Barakindo- Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional pada kilometer 14 Halikelen (Atambua-Halilulik) yang dikerjakan PT Waskita Karya, masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Atambua
adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Balai BPJN) VIII
Denpasar, Syaiful Anwar.
Pantauan di Kejari Atambua, tampak Syaiful Anwar datang menghadap
penyidik didamping sejumlah staf-nya.
Syaiful diperiksa Kasi Pidsus Kejari Atambua, Wahyuddin, sejak pukul
09.00 Wita hingga petang hari. Syaiful dimintai keterangan sehubungan dengan
dugaan penyelewengan dana proyek jalan nasional pada lokasi Km 14 Halikelen
senilai Rp 7 miliar lebih yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Tim memeriksa beliau (Syaful Anwar-red) sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam kasus dugaan
penyelewengan dana proyek jalan nasional di lokasi Km 14 Halikelen jurusan
Atambua- Halilulik," ungkap Kepala Kejari Atambua, Roberthus Tacoy, saat dikonfirmasi
wartawan di Atambua, layaknya dilansir timorexpress, Senin (29/6/2015).
Selain memeriksa Syaful Anwar, pada tahap penyelidikan, tim penyidik
telah memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya, seperti Satker pelaksanaan Jalan
Nasional terkait, PPK dan pihak-pihak lainnya. Pemeriksaan tim masih akan terus
berlanjut ke pihak lain, guna memperkuat proses hukum yang sedang dilakukan
Kejari.
"Setelah pemeriksaan hari ini, tim akan melihat kembali untuk
membuat agenda pemeriksaan selanjutnya," tegas Roberthus. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar