Senin, 29 Juni 2015
Tak Ada Alasan Kasatker PJN
Wilayah I NTB & Kabalai BPJN VIII Denpasar Dipertahankan
Jakarta_Barakindo- Pasca
terkuak dan dilaporkannya kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin
jalan dan jembatan pada Satuan Kerja Peragkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP)
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp.1,6 miliar, Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak) mengingatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PU Pera), bahwa tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan Kepala
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I NTB (bekas
Kasatker SKPD-TP DPU NTB), HZ, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) VIII Denpasar, SA, karena diduga terkait dengan kasus dugaan
korupsi yang disinyalir merugikan negara sekitar sebesar Rp.1,2 miliar.
“Kami telah menyerahkan data-data hasil investigasi tim independen
sejak TA 2014 lalu kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,”ujar Koordinator
Barak, Danil’s, kepada Barak Online
Group, Senin (29/6/2015).
Kementerian PU Pera, kata Danil’s, tidak perlu ragu untuk mengambil
langkah tegas dengan memberhentikan Kasatker atau Kabalai yang tersangkut
kasus-kasus dugaan korupsi.
“Jika ada pihak-pihak yang mengaku dari Partai Politik tertentu dan menekan
kementerian agar tidak mengganti oknum-oknum pejabat yang bermasalah dengan
hukum, kami pastikan itu bukan keputusan parpol. Kami juga memastikan, bahwa
rakyat siap mendukung setiap kebijakan kementerian yang tidak berseberangan dengan
kehendak rakyat,” katanya.
Danil’s menambahkan, pihaknya sengaja tidak melampirkan data-data
dugaan korupsi yang dilaporkannya dalam tembusan surat untuk Kemeterian PU Pera.
“Sengaja tidak kami lampirkan, khawatir bocor, sehingga oknum-oknum pejabat
terlapor dapat menghilangkan barang bukti. Terlebih oknum-oknum pejabat
tersebut masih aktif,” tandasnya. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar