Senin, 29 Juni 2015


Tak Ada Alasan Kasatker PJN Wilayah I NTB & Kabalai BPJN VIII Denpasar Dipertahankan

Jakarta_Barakindo- Pasca terkuak dan dilaporkannya kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Satuan Kerja Peragkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp.1,6 miliar, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) mengingatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), bahwa tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I NTB (bekas Kasatker SKPD-TP DPU NTB), HZ, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Denpasar, SA, karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan negara sekitar sebesar Rp.1,2 miliar.

“Kami telah menyerahkan data-data hasil investigasi tim independen sejak TA 2014 lalu kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,”ujar Koordinator Barak, Danil’s, kepada Barak Online Group, Senin (29/6/2015).

Kementerian PU Pera, kata Danil’s, tidak perlu ragu untuk mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kasatker atau Kabalai yang tersangkut kasus-kasus dugaan korupsi.

“Jika ada pihak-pihak yang mengaku dari Partai Politik tertentu dan menekan kementerian agar tidak mengganti oknum-oknum pejabat yang bermasalah dengan hukum, kami pastikan itu bukan keputusan parpol. Kami juga memastikan, bahwa rakyat siap mendukung setiap kebijakan kementerian yang tidak berseberangan dengan kehendak rakyat,” katanya.

Danil’s menambahkan, pihaknya sengaja tidak melampirkan data-data dugaan korupsi yang dilaporkannya dalam tembusan surat untuk Kemeterian PU Pera. “Sengaja tidak kami lampirkan, khawatir bocor, sehingga oknum-oknum pejabat terlapor dapat menghilangkan barang bukti. Terlebih oknum-oknum pejabat tersebut masih aktif,” tandasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung