Selasa, 09 Juni 2015


Jakarta_Barak- Hangatnya isu pergantian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, hampir saja menelan isu “penelantaran” karyawan yang sudah berlangsung selama hampir 10 tahun terakhir di tubuh Perum Bulog.
Ya, sejak Senin (18/5/2015) hingga saat ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja UB Jastasma Perum Bulog, menggelar aksi damai dan mogok kerja di kantor pusat Perum Bulog, di Jl Gatot Subroto, No.49, Jakarta Selatan.


“Nasib para karyawan UB Jastasma Perum Bulog yang selama ini bertugas sebagai pemeriksa kualitas gabah/beras  digudang-gudang Bulog, sangat memperihatinkan. Sejak direkrut pada 2005 hingga sekarang, karyawan UB Jastasma tak pernah mendapatkan hak-nya sebagaimana diatur dalam dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Serikat Pekerja UB Jastasma Perum Bulog, Andi Abdillah dalam pesan blackberry yang diterima Barak, Selasa (9/6/2015).

Andi menjelaskan, selama ini, sistem kontrak kerja bagi karyawan UB Jastasma tak pernah jelas. Bagitu pula sistem pengupahan yang sangat jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Tidak hanya itu, sejak 2005 karyawan UB Jastasma tak pernah mendapatkan Jaminan Sosial dan Kesehatan Tenaga Kerja (Jamsostek),” jelasnya.

Karenanya, Serikat Pekerja UB Jastasma menuntut, agar Perum Bulog segera mengangkat secara definitif karyawan UB Jastasma dari PKWT menjadi PKWTT tanpa syarat.

“Bayarkan hak-hak karyawan UB Jastasma Perum Bulog dari tahun 2005 hingga sekarang sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Laksanakan rekomendasi Panja DPR tentang penghapusan sistem kontrak kerja (outshourcing). Bayarkan hak-hak karyawan UB Jastasma yang memasuki masa pensiun dan meninggal dunia,” tegas Andi.

Lebih lanjut Andi menyayangkan, karyawan UB Jastasma yang selama telah bekerja keras memenuhi stok pangan nasional, selama hampir 10 tahun terakhir tidak pernah mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pemerintah dan rakyat jangan pernah berharap banyak kepada Perum Bulog untuk merealisasikan fungsi dan tanggungjawabnya terhadap negara dan masyarakat penerima manfaat raskin, karena karyawan ditubuh Perum Bulog sendiri tidak tertangani dengan baik,” pungkasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung