Rabu, 08 Juli 2015
NTB_Barakindo- Nampaknya Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung menanggapi laporan
masyarakat atas adanya dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan
jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP)
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2014.
“Sumber internal menyebutkan, pihak Kejati NTB tengah menyiapkan tim
untuk melakukan penyeledikan atas kasus dugaan korupsi dana rutin pada Satker
SKPD-TP DPU NTB TA 2014 lalu,” kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), Danil’s, kepada Barak Online Group, Rabu (8/7/2015).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan
dan jembatan nasional pada Satker SKPD-TP DPU NTB (APBN TA 2014-red) sebesar Rp.1,6 miliar yang diduga
merugikan negara hingga sebesar Rp.1,2 miliar terbongkar setelah tim yang
dibentuk Barak melaporkannya ke Kejati NTB.
Barak melaporkan kasus tersebut dengan surat bernomor
108/SK-BARAKINDO.PGD/VI/IV/2015 tertanggal 17 Juni 2015.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar