Rabu, 08 Juli 2015


NTB_Barakindo- Nampaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung menanggapi laporan masyarakat atas adanya dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2014.

“Sumber internal menyebutkan, pihak Kejati NTB tengah menyiapkan tim untuk melakukan penyeledikan atas kasus dugaan korupsi dana rutin pada Satker SKPD-TP DPU NTB TA 2014 lalu,” kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, kepada Barak Online Group, Rabu (8/7/2015).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan nasional pada Satker SKPD-TP DPU NTB (APBN TA 2014-red) sebesar Rp.1,6 miliar yang diduga merugikan negara hingga sebesar Rp.1,2 miliar terbongkar setelah tim yang dibentuk Barak melaporkannya ke Kejati NTB.

Barak melaporkan kasus tersebut dengan surat bernomor 108/SK-BARAKINDO.PGD/VI/IV/2015 tertanggal 17 Juni 2015.

“Kami mengapresiasi kesigapan Kejati NTB. Kami harap kasus itu segera tuntas, dan Kasatker SKPD-TP DPU NTB yang kini tengah menjabat sebagai Kasatker PJN Wilayah I NTB, Harzuan, dan Kabalai Besar PJN VIII Denpasar, Syaiful Anwar, sebagai atasan langsung Kasatker diminta pertanggungjawabannya,” tandasnya. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung