Kamis, 06 Agustus 2015
Ditjen Bina Marga Diminta Awasi
Ketat Anggaran Satker-Satker di NTT
NTT_Barakindo - Proyek pembangunan bronjong di Halikelen, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL menggunakan dua mata anggaran dari APBN 2014.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu di tahun 2014, mengalokasikan
dana senilai Rp 364 juta lebih. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan
Proyek Pengaman Kali (PKT) pembangunan tembok pengaman (bronjong) di Halikelen
jalur Atambua-Kupang.
Sementara itu pada lokasi yang sama, persisnya di jembatan Halikelen kilo
meter 14 jalur trans timor jurusan Atambua-Kupang, kegiatan proyek pembangunan
bronjong jembatan Halikelen menggunakan biaya senilai Rp 7 miliar dari APBN
2014.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Belu, Maria Kornelia Eda
Fahik menyampaikan hal itu ketika dihubungi media beberapa waktu lalu di
Atambua.
Menurut Fahik , ada paket proyek pengaman kali (PKT) Halikelen, namun
lokasi pengerjaannya beda dengan dengan proyek pembangunan bronjong jembatan
Halikelen yang dikerjakan menggunakan dana APBN.
“Ada proyek paket pengaman Kali Halikelen, tapi titik pengerjaan tidak
sama karena alokasi dananya masing-masing,” akui dia seperti dilansir NTTOnline beberapa waktu lalu.
Lanjut Fahik, terkait ruas jalan nasional atau provinsi tidak bisa
diintervensi menggunakan dana APBD Kabupaten, sebab itu sesuai dengan aturan
yang mengatur penganggaran proyek.
“Kalau untuk jalan nasional sesuai aturan kami tidak bisa
mengintervensinya," ungkap mantan Sekwan itu.
Penelusuran media di LPSE Kabupaten Belu, tertanggal 5 Juli 2014 lalu
telah dilakukan lelang paket proyek pengaman kali (PKT) Halikelen. Dana proyek
tersebut bersumber dari APBD Belu dengan pagu anggarannya senilai Rp.364.182.350,00,-.
Sementara itu Kajari Atambua, Robert Tacoy, membenarkan jika pihak
penyidik tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek
bronjong jembatan Halikelen Km.14 jalur trans timor Atambua Kupang, di Desa
Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL yang
dikerjakan menggunakan APBN 2014 senilai Rp 7 miliar.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Jaksa yakni, Ketua
PHO proyek Nusakti Yasa Wedha, Core Team (Konsultan) Muhammad Syahrun Nurawi.
Selain itu PPK 06 Jalan Nasional Josua, dan PPK 07 Jalan Nasional Muhammad
Edwin, Konsultan Pelaksana Proyek Magda S Laka.
Informasi yang dihimpun, untuk pengembangan dan pendalaman kasus itu,
penyidik juga telah meminta keterangan Kepala Balai Besar, Kasatker Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Prov NTT Ferdinan Kana Lo, dan Pimpinan
Cabang PT Waskita Karya Kupang Nur Rohmanto. (Redaksi)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar