Kamis, 06 Agustus 2015


Ditjen Bina Marga Diminta Awasi Ketat Anggaran Satker-Satker di NTT

NTT_Barakindo - Proyek pembangunan bronjong di Halikelen, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL menggunakan dua mata anggaran dari APBN 2014.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu di tahun 2014, mengalokasikan dana senilai Rp 364 juta lebih. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan Proyek Pengaman Kali (PKT) pembangunan tembok pengaman (bronjong) di Halikelen jalur Atambua-Kupang.

Sementara itu pada lokasi yang sama, persisnya di jembatan Halikelen kilo meter 14 jalur trans timor jurusan Atambua-Kupang, kegiatan proyek pembangunan bronjong jembatan Halikelen menggunakan biaya senilai Rp 7 miliar dari APBN 2014.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Belu, Maria Kornelia Eda Fahik menyampaikan hal itu ketika dihubungi media beberapa waktu lalu di Atambua.

Menurut Fahik , ada paket proyek pengaman kali (PKT) Halikelen, namun lokasi pengerjaannya beda dengan dengan proyek pembangunan bronjong jembatan Halikelen yang dikerjakan menggunakan dana APBN.

“Ada proyek paket pengaman Kali Halikelen, tapi titik pengerjaan tidak sama karena alokasi dananya masing-masing,” akui dia seperti dilansir NTTOnline beberapa waktu lalu.

Lanjut Fahik, terkait ruas jalan nasional atau provinsi tidak bisa diintervensi menggunakan dana APBD Kabupaten, sebab itu sesuai dengan aturan yang mengatur penganggaran proyek.

“Kalau untuk jalan nasional sesuai aturan kami tidak bisa mengintervensinya," ungkap mantan Sekwan itu.

Penelusuran media di LPSE Kabupaten Belu, tertanggal 5 Juli 2014 lalu telah dilakukan lelang paket proyek pengaman kali (PKT) Halikelen. Dana proyek tersebut bersumber dari APBD Belu dengan pagu anggarannya senilai Rp.364.182.350,00,-.

Sementara itu Kajari Atambua, Robert Tacoy, membenarkan jika pihak penyidik tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek bronjong jembatan Halikelen Km.14 jalur trans timor Atambua Kupang, di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL yang dikerjakan menggunakan APBN 2014 senilai Rp 7 miliar.

Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Jaksa yakni, Ketua PHO proyek Nusakti Yasa Wedha, Core Team (Konsultan) Muhammad Syahrun Nurawi. Selain itu PPK 06 Jalan Nasional Josua, dan PPK 07 Jalan Nasional Muhammad Edwin, Konsultan Pelaksana Proyek Magda S Laka.

Informasi yang dihimpun, untuk pengembangan dan pendalaman kasus itu, penyidik juga telah meminta keterangan Kepala Balai Besar, Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Prov NTT Ferdinan Kana Lo, dan Pimpinan Cabang PT Waskita Karya Kupang Nur Rohmanto. (Redaksi)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung