Rabu, 30 September 2015


Sumbar_Barakindo- Spekulasi yang dilontarkan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), bahwa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setengah hati dalam mem-black list PT.Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP) akhirnya terjawab sudah.

Ya, informasi aktual yang kami terima, DPU Kota Pariaman telah menyerahkan surat black list PT.LMKP ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat (25/9/2015) lalu, ”ujar Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Rabu (30/9/2015).

Ia menjelaskan, surat tersebut diantar langsung Kepala Dinas PU Kota Pariaman, Ir Asrizal. “DPU Kota Pariaman sudah memenuhi kewajiban. Sekarang tinggal menunggu aksi nyata dari pejabat-pejabat Kementerian PU Pera,” tegas Danil’s.

Seperti diketahui, DPU Kota Pariaman memutuskan memasukkan PT.LMKP dalam daftar hitam lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) TA 2014.

Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31 Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur PT.LMKP.

Anehnya, meskipun PT.LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang tetap “memberikan” empat paket proyek dengan nilai yang fantastis pada TA 2015.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung