Rabu, 30 September 2015
Sumbar_Barakindo- Spekulasi
yang dilontarkan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PU Pera), bahwa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat (Sumbar) setengah hati dalam mem-black list PT.Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP) akhirnya
terjawab sudah.
“Ya, informasi aktual yang
kami terima, DPU Kota Pariaman telah menyerahkan surat black list PT.LMKP ke Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada
Jumat (25/9/2015) lalu, ”ujar Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), Danil’s, Rabu (30/9/2015).
Ia menjelaskan, surat tersebut diantar langsung Kepala Dinas PU Kota
Pariaman, Ir Asrizal. “DPU Kota Pariaman sudah memenuhi kewajiban. Sekarang
tinggal menunggu aksi nyata dari pejabat-pejabat Kementerian PU Pera,” tegas
Danil’s.
Seperti diketahui, DPU Kota Pariaman memutuskan memasukkan PT.LMKP
dalam daftar hitam lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan
Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) TA 2014.
Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan)
(1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31
Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur
PT.LMKP.
Anehnya, meskipun PT.LMKP sudah di black
list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) II Padang tetap “memberikan” empat paket proyek dengan nilai
yang fantastis pada TA 2015.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar