Kamis, 01 Oktober 2015


Menteri PU Pera Diminta Tidak Tunda Pemutusan Kontrak PT.LMKP

Sumbar_Barakindo- PT.Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP) disebut-sebut telah mengajukan surat penangguhan penayangan black List kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut sumber Barak Online Group, hal itu dilakukan agar LKPP tidak segera menayangkan black list PT.LMKP pada portal resmi LKPP.

“Informasi yang kami terima, PT.LMKP telah mengajukan surat permohonan penangguhan penayangan black list perusahaan jasa konstruksi tersebut ke LKPP,” ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Kamis (1/10/2015).

Seperti diketahui, DPU Kota Pariaman memasukkan PT.LMKP dalam daftar hitam (black list) lantaran dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) pada TA 2014 lalu.

Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31 Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur PT.LMKP.

Pemilik PT.LMKP, Johan yang dikonfirmasi Barak Online Group via pesan singkat, terkait kebenaran surat tersebut, enggan memberikan jawaban. Ia hanya menjawab secara diplomatis tentang black list yang dikenakan oleh DPU Kota Pariaman.

“Kami diputus kontra pada bobot 99,44 persen. Jaminan pelaksanaan dicairkan dan dimasukkan dalam daftar hitam, walaupun kami sudah melaksanakan 100 persen pekerjaan sebelum 50 hari masa denda sesuai kontrak. Apakah menurut bapak sudah tepat yang dilakukan DPU Kota Pariaman? Surat kami tidak ditanggapi, dan hak kami sesuai kontrak tidak diberikan,” jelas Johan.

Namun, ketika ditanya tentang surat apa yang tidak ditanggapi, dan hak berupa apa yang tidak diberikan oleh DPU Kota Pariaman, lagi-lagi Johan enggan menjawab.

Sementara informasi yang diterima Barak, jaminan pelaksanaan sempat bermasalah, namun akhirnya dicairkan oleh LMKP, dan diberikan kepada Pemkot Pariaman.

“Ini persoalan serius. Makanya kami meminta Menteri PU Pera tidak menunda pemutusan kontrak PT.LMKP,” tegas Danil’s.

Untuk diketahui, meskipun sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman pada TA 2014 lalu, namun pada TA 2015 PT.LMKP masih “diberikan” empat paket proyek sekaligus oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung