Kamis, 01 Oktober 2015
Menteri PU Pera Diminta Tidak
Tunda Pemutusan Kontrak PT.LMKP
Sumbar_Barakindo- PT.Lubuk
Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP) disebut-sebut telah mengajukan surat penangguhan penayangan black List kepada
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP). Menurut sumber Barak Online
Group, hal itu dilakukan agar
LKPP tidak segera menayangkan black list
PT.LMKP pada portal resmi LKPP.
“Informasi yang kami terima, PT.LMKP
telah mengajukan surat permohonan penangguhan penayangan black list perusahaan
jasa konstruksi tersebut ke LKPP,” ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), Danil’s, Kamis (1/10/2015).
Seperti diketahui, DPU Kota Pariaman memasukkan PT.LMKP dalam daftar
hitam (black list) lantaran dinilai tidak
sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang
Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) pada TA 2014 lalu.
Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan)
(1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31
Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur
PT.LMKP.
Pemilik PT.LMKP, Johan yang dikonfirmasi Barak Online Group via pesan
singkat, terkait kebenaran surat tersebut, enggan memberikan jawaban. Ia hanya
menjawab secara diplomatis tentang black
list yang dikenakan oleh DPU Kota Pariaman.
“Kami diputus kontra pada bobot 99,44 persen. Jaminan pelaksanaan
dicairkan dan dimasukkan dalam daftar hitam, walaupun kami sudah melaksanakan
100 persen pekerjaan sebelum 50 hari masa denda sesuai kontrak. Apakah menurut
bapak sudah tepat yang dilakukan DPU Kota Pariaman? Surat kami tidak
ditanggapi, dan hak kami sesuai kontrak tidak diberikan,” jelas Johan.
Namun, ketika ditanya tentang surat apa yang tidak ditanggapi, dan hak berupa
apa yang tidak diberikan oleh DPU Kota Pariaman, lagi-lagi Johan enggan
menjawab.
Sementara informasi yang diterima Barak, jaminan pelaksanaan sempat bermasalah,
namun akhirnya dicairkan oleh LMKP, dan diberikan kepada Pemkot Pariaman.
“Ini persoalan serius. Makanya kami meminta Menteri PU Pera tidak
menunda pemutusan kontrak PT.LMKP,” tegas Danil’s.
Untuk diketahui, meskipun sudah di black
list oleh DPU Kota Pariaman pada TA 2014 lalu, namun pada TA 2015 PT.LMKP
masih “diberikan” empat paket proyek sekaligus oleh Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar