Selasa, 29 September 2015
Barak Minta Menteri PU Pera Tindak
Semua Pejabat Lalai
Sumbar_Barakindo- Kepala Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar), Dahler, mengaku siap memutus kontrak PT. Lubuk Minturun Konstruksi
Persada (LMKP). “Kalau sudah tayang di portal LKPP, saya siap memutus kontraknya,”
kata Dahler.
Seperti diketahui, pada TA 2015 ini PT. LMKP memperoleh empat paket
proyek pada Satker PJN Wilayah I Pov Sumbar. Uniknya, PT. LMKP memperoleh empat
paket proyek dengan nilai yang fantastis justeru setelah perusahaan jasa
konstruksi tersebut masuk dalam daftar hitam (black list) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman, Sumbar
pada TA 2014 lalu.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan
kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis
Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor
04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,-
dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11)
senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tertanggal 15 Juni 2015.
“Bagi saya, jika black list itu sudah ada tayang di LKPP, langsung saya
putus kontraknya. Saya tidak akan ragu menindaknya,” imbuh Dahler layaknya
dilansir momen
pembaruan beberapa waktu lalu.
Sementara dari data dan informasi yang diperoleh Barisan Rakyat Anti
Korupsi (Barak), DPU Kota Pariaman memutuskan memasukkan PT.LMKP dalam daftar
hitam lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur
Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) TA 2014.
Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan)
(1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31
Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur PT.LMKP.
Dilain pihak, Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak),
Danil’s menilai ada unsur kesengajaan saat Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) II Padang dan Satker PJN Wilayah I Sumbar “memberikan” empat
paket proyek sekaligus kepada PT. LMKP.
“Menyimak penuturan Kasatker PJN Wilayah I Sumbar, Dahler, disinyalir ada
unsur kesengajaan dalam penentuan LMKP sebagai pemenang empat paket proyek pada
PPK 07 dan PPK 11. Mereka tidak mempertimbangkan ketidakmampuan LMKP dalam
menyelesaikan pekerjaan, tapi lebih kepada tayangan dimedia LKPP,” jelas Danil’s.
Karenanya, ia meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU
Pera) segera menindak semua pejabat yang diduga lalai. “Menteri tidak boleh
menganggap enteng masalah ini, karena ada uang negara yang berpotensi dirugikan,”
tegasnya. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar