Selasa, 06 Oktober 2015
Jakarta_Barakindo- Lama dinanti,
akhirnya Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menayangkan daftar hitam PT. Lubuk
Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP).
Diketahui dari laman resmi LKPP
(https://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam-red), PT. LMKP dengan NPWP: 01.622.991.6-201.000,
yang beralamat di Jalan Ujung Gurun, No. 47 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat
(Sumbar), sudah resmi di blak list dengan
masa berlaku terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017.
Penayangannya sendiri dimuat oleh LKPP pada 05 Oktober 2015.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada LKPP yang tidak main-main dalam
menegakkan aturan,” ujar Koordinator Nasional Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), Danil’s, Selasa (6/10/2015).
Sikap tegas LKPP, katanya, patut dicontoh oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera). “Kementerian PU Pera pun harus tegas memutus
4 (empat) paket proyek dengan nilai fantastis yang dimenangkan kepada PT. LMKP
pada TA 2015,” tegas Danil’s.
Ia juga mengingatkan Menteri PU Pera, Sekjen, dan Dirjen Bina Marga
Kementerian PU Pera, agar tidak mempertaruhkan kredibilats pemerintah Jokowi-JK
dengan mempertahankan kontrak “kontroversial” tersebut. “Pemutusan kontrak itu
wajib. Jadi tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan kontrak dengan PT. LMKP,”
tandasnya.
Seperti diketahui, persoalan bermula dari surat DPU Kota Pariaman yang memutus
kontrak PT. LMKP karena dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5)
Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Anehnya, meskipun PT. LMKP sudah di black
list oleh DPU Kota Pariaman, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker
PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar