Senin, 05 Oktober 2015
Menteri PU Pera Tidak Boleh
Takut Tegakkan Aturan
Jakarta_Barakindo- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) didesak segera menayangkan daftar hitam PT. Lubuk Minturun
Konstruksi Persada (PT. LMKP). “LKPP tidak boleh main-main.
Aturan harus tegas ditegakkan,” tegas Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi
(Barak), Danil’s, di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Seperti diketahui, DPU Kota Pariaman memasukkan PT.LMKP dalam daftar
hitam (black list) lantaran dinilai
tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang
Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat
(Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan)
(1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31
Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur
PT.LMKP.
Sebagai syarat akhir black list
perusahaan yang dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,
DPU kota Pariaman pun telah menyampaikan surat bernomor
600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian
Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta. Surat itu dimaksudkan agar LKPP segera
menayangkan daftar hitam yang telah lama ditetapkan DPU Kota Pariaman.
Menanggapi surat DPU Kota Parimana, PT. LMKP sendiri telah mengirimkan
surat kepada LKPP dengan nomor 448/LMKP/PSR/IX/2015 tertanggal 21 September
2015 perihal Permohonan Penangguhan Pencantuman Daftar Hitam Nasional.
Dari surat yang diperoleh Barak Online Group tersebut, PT. LMKP mengakui
tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak
(30 Desember 2014-red).
“Pada tanggal 30 Desember 2014, kemajuan kemajuan pekerjaan telah
mencapai 99,44 persen, dan kami telah menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen
dalam waktu kurang dari 50 hari setelah berakhir masa pelaksanaan sesuai
kontrak, “tulis Direktur PT. LMKP, Daniel Ian Wijaya.
Sementara dari surat DPU Kota Pariaman No.24/PPK/DPU-BM/XII-2014
tertanggal 31 Desember 2014 perihal Pemutusan Kontrak yang ditujukan kepada
Direktur PT. LMKP, perusahaan jasa konstruksi tersebut dinilai tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian dalam kontrak, baik kontrak No.019/SPP/DPU.PRM-2014
(10 Juni 2014), Adendum I No.001/ADD-I/SPP-029/DPU.PRM-2014 (06 Oktober 2014), Adendum
II No.002/ADD-II/SPP-029/DPU.PRM-2014 (24 November 2014), maupun Adendum III
No.03/ADD-III/SPP-029/DPU.PRM-2014 (22 Desember 2014).
Meski PT. LMKP telah di black
list oleh DPU kota Pariaman, namun Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(Satker PJN) Wilayah I Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
(BBPJN) II Padang tetap memenangkan PT. LMKP dalam tender 4 (empat) paket
proyek di Satker PJN Wilayah I Sumbar.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015.
Karenanya, Danil’s mendesak LKPP segera mencantumkan PT. LMKP dalam daftar
hitam nasional. “Ini demi penegakkan hukum. Jangan coba-coba mengulur waktu,
agar rakyat tidak berasumsi macam-macam soal keberadaan LKPP,” ujarnya.
Tidak hanya mendesak LKPP, Danil’s pun meminta Menteri PU Pera, Basuki
Hadimoeljono, tidak takut menegakkan aturan. “Kami tidak ingin publik mempertanyakan,
ada apa antara oknum pejabat di Pattimura dengan PT. LMKP,” pungkasnya. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar