Senin, 05 Oktober 2015


Menteri PU Pera Tidak Boleh Takut Tegakkan Aturan

Jakarta_Barakindo- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) didesak segera menayangkan daftar hitam PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT. LMKP). “LKPP tidak boleh main-main. Aturan harus tegas ditegakkan,” tegas Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Seperti diketahui, DPU Kota Pariaman memasukkan PT.LMKP dalam daftar hitam (black list) lantaran dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Daftar hitam itu tertera jelas dalam surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) pada DPU Kota Pariaman nomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014, tertanggal 31 Desember 2014, perihal Pemutusan Kontrak, yang ditujukan kepada Direktur PT.LMKP.

Sebagai syarat akhir black list perusahaan yang dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, DPU kota Pariaman pun telah menyampaikan surat bernomor 600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta. Surat itu dimaksudkan agar LKPP segera menayangkan daftar hitam yang telah lama ditetapkan DPU Kota Pariaman.

Menanggapi surat DPU Kota Parimana, PT. LMKP sendiri telah mengirimkan surat kepada LKPP dengan nomor  448/LMKP/PSR/IX/2015 tertanggal 21 September 2015 perihal Permohonan Penangguhan Pencantuman Daftar Hitam Nasional.

Dari surat yang diperoleh Barak Online Group tersebut, PT. LMKP mengakui tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak (30 Desember 2014-red).

“Pada tanggal 30 Desember 2014, kemajuan kemajuan pekerjaan telah mencapai 99,44 persen, dan kami telah menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen dalam waktu kurang dari 50 hari setelah berakhir masa pelaksanaan sesuai kontrak, “tulis Direktur PT. LMKP, Daniel Ian Wijaya.

Sementara dari surat DPU Kota Pariaman No.24/PPK/DPU-BM/XII-2014 tertanggal 31 Desember 2014 perihal Pemutusan Kontrak yang ditujukan kepada Direktur PT. LMKP, perusahaan jasa konstruksi tersebut dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian dalam kontrak, baik kontrak No.019/SPP/DPU.PRM-2014 (10 Juni 2014), Adendum I No.001/ADD-I/SPP-029/DPU.PRM-2014 (06 Oktober 2014), Adendum II No.002/ADD-II/SPP-029/DPU.PRM-2014 (24 November 2014), maupun Adendum III No.03/ADD-III/SPP-029/DPU.PRM-2014 (22 Desember 2014).

Meski PT. LMKP telah di black list oleh DPU kota Pariaman, namun Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang tetap memenangkan PT. LMKP dalam tender 4 (empat) paket proyek di Satker PJN Wilayah I Sumbar.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015.

Karenanya, Danil’s mendesak LKPP segera mencantumkan PT. LMKP dalam daftar hitam nasional. “Ini demi penegakkan hukum. Jangan coba-coba mengulur waktu, agar rakyat tidak berasumsi macam-macam soal keberadaan LKPP,” ujarnya.

Tidak hanya mendesak LKPP, Danil’s pun meminta Menteri PU Pera, Basuki Hadimoeljono, tidak takut menegakkan aturan. “Kami tidak ingin publik mempertanyakan, ada apa antara oknum pejabat di Pattimura dengan PT. LMKP,” pungkasnya. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung