Sabtu, 21 November 2015
Terkait Kasus PT LMKP
Sumbar_Barakindo- Kepolisian
Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) diminta tidak ikut campur dalam urusan putusan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait kasus yang menjerat PT Lubuk
Minturun Konstruksi Persada (PT LMKP).
“Kami mendapat informasi, ada oknum pejabat Kepolisian Polda Sumbar dan
Polres Kota Pariaman yang diduga “menekan” pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
Kota Pariaman, agar mau menerbitkan surat penundaan penayangan black list PT LMKP yang telah lama ditayangkan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar
Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Sabtu (21/11/2015).
Barak, kata Danil’s, sangat
menyesalkan munculnya informasi yang tidak menyenangkan tersebut. “Ada urusan apa
oknum pejabat Kepolisian masuk ditengah-tengah proses peradilan yang sedang
berjalan?,” tegasnya.
Menurut Danil’s, tidak wajib
bagi DPU Kota Pariaman menerbitkan surat penundaan penayangan black list yang telah lama ditayangkan. “Logika
hukumnya, silahkan PTUN menyelesaikan proses peradilan, jangan ujug-ujug keluarkan putusan tanpa
melewati proses,” tandasnya.
Mestinya, tambah Danil’s, baik PTUN maupun Kepolisian, tidak membuka
ruang bagi perusahaan jasa konstruksi yang sedang bersengketa dengan hukum
mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah. “Putusan PTUN dan desakan
dari oknum pejabat Kepolisian jelas membuka ruang bagi perusahaan yang sedang
bersengketa dengan hukum untuk mengikuti tender. Padahal oleh lembaga lain, baik
DPU, Inspektorat, BPK, maupun LKPP, perusahaan tersebut dinilai tidak mampu memenuhi
perjanjian yang tertuang dalam kontrak,” pungkasnya.
Seperti diketahui dari surat penetapan nomor 25/G/PEN-MH/2015/PTUN-PDG,
PTUN Padang mengabulkan permohonan penundaan pencantuman nama PT LMKP dalam
daftar hitam nasional, dan menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan surat
keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas PU
Kota Pariaman Nomor 32/KEP/DPU-2015 tahun 2015 tentang sanksi daftar hitam
pengguna anggaran DPU Kota Pariaman tertanggal 17 September 2015 sampai pada
putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota Pariaman yang memutus
kontrak dan memasukkan PT LMKP dalam daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan
pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak
(Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT.
LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor
600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian
Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan nama PT LMKP
sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak
17 September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT LMKP pun
mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani. Tak puas, PT LMKP pun mendaftarkan
kasusnya ke PTUN Padang.
Sekedar diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan
Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4
(empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar