Sabtu, 21 November 2015


Terkait Kasus PT LMKP

Sumbar_Barakindo- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) diminta tidak ikut campur dalam urusan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait kasus yang menjerat PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT LMKP).

“Kami mendapat informasi, ada oknum pejabat Kepolisian Polda Sumbar dan Polres Kota Pariaman yang diduga “menekan” pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman, agar mau menerbitkan surat penundaan penayangan black list PT LMKP yang telah lama ditayangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Sabtu (21/11/2015).

Barak, kata Danil’s, sangat menyesalkan munculnya informasi yang tidak menyenangkan tersebut. “Ada urusan apa oknum pejabat Kepolisian masuk ditengah-tengah proses peradilan yang sedang berjalan?,” tegasnya.

Menurut Danil’s, tidak wajib bagi DPU Kota Pariaman menerbitkan surat penundaan penayangan black list yang telah lama ditayangkan. “Logika hukumnya, silahkan PTUN menyelesaikan proses peradilan, jangan ujug-ujug keluarkan putusan tanpa melewati proses,” tandasnya.

Mestinya, tambah Danil’s, baik PTUN maupun Kepolisian, tidak membuka ruang bagi perusahaan jasa konstruksi yang sedang bersengketa dengan hukum mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah. “Putusan PTUN dan desakan dari oknum pejabat Kepolisian jelas membuka ruang bagi perusahaan yang sedang bersengketa dengan hukum untuk mengikuti tender. Padahal oleh lembaga lain, baik DPU, Inspektorat, BPK, maupun LKPP, perusahaan tersebut dinilai tidak mampu memenuhi perjanjian yang tertuang dalam kontrak,” pungkasnya.

Seperti diketahui dari surat penetapan nomor 25/G/PEN-MH/2015/PTUN-PDG, PTUN Padang mengabulkan permohonan penundaan pencantuman nama PT LMKP dalam daftar hitam nasional, dan menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan surat keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Pariaman Nomor 32/KEP/DPU-2015 tahun 2015 tentang sanksi daftar hitam pengguna anggaran DPU Kota Pariaman tertanggal 17 September 2015 sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT LMKP dalam daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT. LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor 600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan nama PT LMKP sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT LMKP pun mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani. Tak puas, PT LMKP pun mendaftarkan kasusnya ke PTUN Padang.

Sekedar diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung