Jumat, 13 November 2015


Jika Diperlukan, Barak Akan Siapkan Tim Hukum Aktivis Antikorupsi

Sumbar_Barakindo- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang mengabulkan permohonan penundaan pencantuman nama PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT LMKP) dalam daftar hitam (black list) nasional, semakin mempertegas carut-marutnya penegakan hukum di tanah air.

Selain itu, putusan “sepihak” PTUN pun membuka peluang bagi perusahaan jasa konstruksi tersebut mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang berlangsung di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang.

Diketahui dari surat penetapan nomor 25/G/PEN-MH/2015/PTUN-PDG, PTUN Padang mengabulkan permohonan penundaan pencantuman nama PT LMKP dalam daftar hitam nasional, dan menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan surat keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Pariaman Nomor 32/KEP/DPU-2015 tahun 2015 tentang sanksi daftar hitam pengguna anggaran DPU Kota Pariaman tertanggal 17 September 2015 sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dari informasi yang kami terima, putusan itu ditetapkan oleh PTUN Padang hanya berdasarkan pada permohonan PT LMKP. Dimana letak keadilan jika pengadilan memutuskan suatu perkara tanpa melihat fakta dari dua sisi yang berbeda. Ini jelas sepihak dan cacat hukum,” jelas Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Jumat (13/11/2015).

Menurutnya, meskipun putusan PTUN itu masih berupa putusan sela, namun harus tetap mengacu pada hukum acara. “Karenanya, putusan tidak boleh hanya berdasarkan dari permohonan sepihak, tapi harus mangacu pada keterangan dan fakta dari para pihak sesuai UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU No.51/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Danil’s juga meminta DPU Kota Pariaman segera mengajukan gugatan kepada PTUN Padang, agar putusan tersebut batal atau tidak sah. “Gunakan hak sesuai pasal 53 ayat 1 UU No.5/1986 tentangan PTUN.  Dengan atau tanpa tuntutan ganti rugi/rehabilitasi, gugatan itu harus diajukan. DPU Kota Pariaman tidak boleh gentar asalkan tetap berada pada jalur hukum. Dan kalau diperlukan, kami akan menyiapkan tim hukum yang terdiri dari aktivis-aktivis antikorupsi nasional,” uangkapnya.

Lebih lanjut, Danil’s mengingatkan BBPJN II Padang agar ekstra hati-hati menyeleksi perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut. “Jangan meloloskan perusahaan yang sedang bersengketa dengan hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT LMKP dalam daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT. LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor 600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan nama PT LMKP sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT LMKP pun mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani. Tak puas, PT LMKP pun mendaftarkan kasusnya ke PTUN Padang.

Sekedar diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung