Jumat, 13 November 2015
Jika Diperlukan, Barak Akan
Siapkan Tim Hukum Aktivis Antikorupsi
Sumbar_Barakindo- Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang mengabulkan
permohonan penundaan pencantuman nama PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT
LMKP) dalam daftar hitam (black list)
nasional, semakin mempertegas carut-marutnya penegakan hukum di tanah air.
Selain itu, putusan “sepihak” PTUN pun membuka peluang bagi perusahaan
jasa konstruksi tersebut mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang
sedang berlangsung di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang.
Diketahui dari surat penetapan nomor 25/G/PEN-MH/2015/PTUN-PDG, PTUN Padang
mengabulkan permohonan penundaan pencantuman nama PT LMKP dalam daftar hitam
nasional, dan menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan surat keputusan yang
diterbitkan oleh tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Pariaman
Nomor 32/KEP/DPU-2015 tahun 2015 tentang sanksi daftar hitam pengguna anggaran
DPU Kota Pariaman tertanggal 17 September 2015 sampai pada putusan berkekuatan
hukum tetap.
“Dari informasi yang kami terima, putusan itu ditetapkan oleh PTUN
Padang hanya berdasarkan pada permohonan PT LMKP. Dimana letak keadilan jika
pengadilan memutuskan suatu perkara tanpa melihat fakta dari dua sisi yang
berbeda. Ini jelas sepihak dan cacat hukum,” jelas Koordinator Barisan Rakyat
Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Jumat (13/11/2015).
Menurutnya, meskipun putusan PTUN itu masih berupa putusan sela, namun
harus tetap mengacu pada hukum acara. “Karenanya, putusan tidak boleh hanya berdasarkan
dari permohonan sepihak, tapi harus mangacu pada keterangan dan fakta dari para
pihak sesuai UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU No.51/2009
tentang Perubahan Kedua atas UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,”
tegasnya.
Danil’s juga meminta DPU Kota Pariaman segera mengajukan gugatan kepada
PTUN Padang, agar putusan tersebut batal atau tidak sah. “Gunakan hak sesuai pasal
53 ayat 1 UU No.5/1986 tentangan PTUN. Dengan atau tanpa tuntutan ganti
rugi/rehabilitasi, gugatan itu harus diajukan. DPU Kota Pariaman tidak boleh
gentar asalkan tetap berada pada jalur hukum. Dan kalau diperlukan, kami akan
menyiapkan tim hukum yang terdiri dari aktivis-aktivis antikorupsi nasional,” uangkapnya.
Lebih lanjut, Danil’s mengingatkan BBPJN II Padang agar ekstra hati-hati
menyeleksi perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti tender
pengadaan barang/jasa pemerintah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) tersebut. “Jangan meloloskan perusahaan yang sedang bersengketa
dengan hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota
Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT LMKP dalam daftar hitam karena
dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang
Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat
(Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT.
LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor
600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian
Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan nama PT LMKP
sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak
17 September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT LMKP pun
mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani. Tak puas, PT LMKP pun mendaftarkan
kasusnya ke PTUN Padang.
Sekedar diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan
Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4
(empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar