Rabu, 11 November 2015
Terkait Kasus PT Lubuk Minturun
Konstruksi Persada
Sumbar_Barakindo- Putusan Pengadilan
Tata usaha Negara (PTUN) Padang yang meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunda pencantuman nama PT Lubuk
Minturun Konstruksi Persada (PT LMKP) dalam daftar hitam nasional (black list) mendapat kecaman pegiat antikorupsi.
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) yang selama ini terus memantau
perkembangan kasus tersebut pun kembali bersuara keras. “Kami mengecam keras perilaku
Hakim pada PTUN Padang yang memutuskan perkara tanpa melihat fakta hukum,”
tegas Koordinator Barak, Danil’s, Rabu (11/11/2015).
Setelah mempelajari putusan PTUN Padang, pihaknya memperoleh informasi,
bahwa putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi dilapangan.
“Informasi yang kami peroleh, PTUN Padang menerbitkan putusan hanya berdasarkan
permohonan dari PT LMKP dan tanpa memanggil pihak Pemkot Pariaman,” jelasnya.
Diketahui dari surat penetapan nomor 25/G/PEN-MH/2015/PTUN-PDG, PTUN
Padang menetapkan dua hal, yakni mengabulkan permohonan penundaan pencantuman nama
PT LMKP dalam daftar hitam nasional, dan menetapkan penundaan terhadap
pelaksanaan surat keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Surat
Keputusan Kepala Dinas PU Kota Pariaman Nomor 32/KEP/DPU-2015 tahun 2015
tentang sanksi daftar hitam pengguna anggaran DPU Kota Pariaman tertanggal 17
September 2015 sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Aneh ketika Hakim menetapkan penundaan sanksi daftar hitam yang telah ditayangkan
dan sudah melewati proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Daftar
hitam itu tidak serta-merta diterbitkan oleh DPU Kota Pariaman, tapi
berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”
kata Danil’s mempersilahkan para Hakim PTUN Padang memproses dan menyelesaikan
kasus tersebut secara transparan. “Proseslah sebuah perkara melalui persidangan
yang adil. Jangan ujug-ujug tanpa
proses langsung memutuskan/menetapkan. Silahkan para Hakim bekerja, dan kami
akan terus mengawasi,” tandas Danil’s.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota
Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT LMKP dalam daftar hitam karena
dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang
Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat
(Sumbar) pada TA 2014 lalu.
Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT.
LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor
600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian
Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan nama PT LMKP sebagai
satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17
September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT LMKP pun
mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani. Tak puas, PT LMKP pun mendaftarkan
kasusnya ke PTUN Padang.
Sekedar diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan
Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4
(empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.
Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang
dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan
Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,-
dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April
2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK
11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor
17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan
Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai
Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015
tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi
III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor
19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar