Rabu, 11 November 2015


Terkait Kasus PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada

Sumbar_Barakindo- Putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Padang yang meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunda pencantuman nama PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT LMKP) dalam daftar hitam nasional (black list) mendapat kecaman pegiat antikorupsi.

Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) yang selama ini terus memantau perkembangan kasus tersebut pun kembali bersuara keras. “Kami mengecam keras perilaku Hakim pada PTUN Padang yang memutuskan perkara tanpa melihat fakta hukum,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Rabu (11/11/2015).

Setelah mempelajari putusan PTUN Padang, pihaknya memperoleh informasi, bahwa putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi dilapangan. “Informasi yang kami peroleh, PTUN Padang menerbitkan putusan hanya berdasarkan permohonan dari PT LMKP dan tanpa memanggil pihak Pemkot Pariaman,” jelasnya.

Diketahui dari surat penetapan nomor 25/G/PEN-MH/2015/PTUN-PDG, PTUN Padang menetapkan dua hal, yakni mengabulkan permohonan penundaan pencantuman nama PT LMKP dalam daftar hitam nasional, dan menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan surat keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Pariaman Nomor 32/KEP/DPU-2015 tahun 2015 tentang sanksi daftar hitam pengguna anggaran DPU Kota Pariaman tertanggal 17 September 2015 sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Aneh ketika Hakim menetapkan penundaan sanksi daftar hitam yang telah ditayangkan dan sudah melewati proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Daftar hitam itu tidak serta-merta diterbitkan oleh DPU Kota Pariaman, tapi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Danil’s mempersilahkan para Hakim PTUN Padang memproses dan menyelesaikan kasus tersebut secara transparan. “Proseslah sebuah perkara melalui persidangan yang adil. Jangan ujug-ujug tanpa proses langsung memutuskan/menetapkan. Silahkan para Hakim bekerja, dan kami akan terus mengawasi,” tandas Danil’s.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya surat DPU Kota Pariaman yang memutus kontrak dan memasukkan PT LMKP dalam daftar hitam karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan 2 Jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (Lanjutan) (1,5) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada TA 2014 lalu.

Untuk memenuhi salah satu syarat pengenaan daftar hitam terhadap PT. LMKP tersebut, DPU Kota Pariaman juga menyampaikan surat bernomor 600/1064/Bid-BM/DPU-2015 tertanggal 17 September 2015 perihal Penyampaian Daftar Hitam ke LKPP, Jakarta, hingga akhirnya LKPP menayangkan nama PT LMKP sebagai satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam nasional terhitung sejak 17 September 2015 hingga 16 September 2017. Menanggapi hal itu, PT LMKP pun mendaftar sengketa perusahaannya ke Bani. Tak puas, PT LMKP pun mendaftarkan kasusnya ke PTUN Padang.

Sekedar diketahui, meskipun PT. LMKP sudah di black list oleh DPU Kota Pariaman sejak Desember 2014, namun Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumbar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Padang, tetap “memberikan” 4 (empat) paket proyek sekaligus kepada PT.LMKP.

Adapun paket-paket proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang dimenangkan kepada PT.LMKP pada TA 2015 ini, terdiri atas Pelebaran Jalan Kawasan Strategis Anding-Mahat A1 (PPK 07) senilai Rp.23.192.028.000,00,- dengan kontrak nomor 04/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.07/IV/2015 tertanggal 14 April 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi I (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.12.699.145.000,00,- dengan kontrak bernomor 17/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi II (APBNP PA1) (PPK11) senilai Rp.12.980.000.000,00,- dengan kontrak nomor 18/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015, dan Rekonstruksi Jalan Kumpulan-Batas Kota Bukit Tinggi III (APBNP PA1) (PPK 11) senilai Rp.5.881.686.000,00,- dengan kontrak bernomor 19/PKK/SK-PJNW1-Bb.03.23.11/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung