Kamis, 17 Desember 2015
Dirjen BM & Menteri PUPR
Diminta Evaluasi Kinerja Balai Besar
Sulsel_Barakindo- Ketidakmampuan
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dalam menyerap anggaran yang
telah dialokasikan pemerintah bagi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur nasional,
kembali menjadi sorotan sejumlah pihak.
Setelah sebelumnya BBPJN I Medan, BBPJN II Padang dan BBPJN III
Palembang, kini giliran BBPJN VI Makassar yang mendapat sorotan publik.
Menurut informasi yang diperoleh Barak Online Group, BBPJN VI Makassar belum
juga mampu menyerap anggaran secara maksimal. Dari alokasi anggaran sebesar Rp
2,032 triliun yang diperuntukan bagi 52 paket proyek strategis nasional di Provinsi
Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar)
dan Sulawesi Tenggara (Sultra), terhitung hingga 17 Desember 2015 baru mampu
diserap sekitar sebesar Rp 1,156 triliun.
Adapun paket-paket yang anggarannya tidak terserap maksimal itu diantaranya
Pelebaran Jalan Batas Kota Maros-Batas Kabupaten Bone senilai Rp 26 miliar Satker
PJN Metropolitan Makassar yang baru terserap Rp 14,1 miliar, Rehabilitasi Ruas
Jalan Dalam Kota Makassar senilai Rp 36 miliar Satker PJN Metropolitan Makassar
yang baru terserap Rp 7,2 miliar, Pelebaran Jalan Maros-Bone 1 senilai Rp 48,8
miliar Satker PJN Metropolitan Makassar yang baru terserap Rp 38,7 miliar, Pelebaran
Jalan Maros-Bone 2 senilai Rp 35,9 miliar pada Satker PJN Metropolitan Makassar
yang baru terserap Rp 9,9 miliar, Pelebaran Jalan Malala-Ogotua senilai Rp 32
miliar pada Satker PJN Wilayah I Sulteng yang baru terserap Rp 17,3 miliar, Pelebaran
Jalan Buol-Lakuan senilai Rp 35,2 miliar pada Satker PJN Wilayah I Sulteng yang
baru terserap Rp 10,7 miliar, Pelebaran Jalan Ogoamas-Tambu senilai Rp 35,5
miliar pada Satker PJN Wilayah I Sulteng yang baru terserap Rp 25,4 miliar, dan
Pelebaran Jalan Bodi-Buol pada Satker PJN Wilayah I Sulteng senilai Rp 25,6
miliar yang baru terserap Rp 9,2 miliar.
Selain itu, BBPJN VI Makassar juga belum maksimal menyerap anggaran Pelebaran
Jalan Ogotua-Ogoamas senilai Rp 61 miliar pada Satker PJN Wilayah I Sukteng
yang baru terserap Rp 43,9 miliar, Pelebaran Jalan Sausu-Tumora senilai Rp 23,1
miliar pada Satker PJN Wilayah II Sulteng yang baru terserap Rp 14,3 miliar, Pelebaran
Jalan Kasimbar-Ampibabo senilai Rp 61,4 miliar pada Satker PJN Wilayah II
Sulteng yang baru terserap Rp 45,1 miliar, Penggantian Jembatan Wilayah III
Sulteng senilai Rp 34,1 miliar yang baru terserap Rp 18,8 miliar, Pelebaran
Jalan Tagolu-Malei-Balingara pada Satker PJN Wilayah III Sulteng senilai Rp 38,6
miliar yang baru terserap Rp 27,5 miliar, Pelebaran Jalan Bunta-Pagimana 2
senilai Rp 27,5 miliar pada Satker PJN Wilayah III Sulteng yang baru terserap
Rp 20,4 miliar, Pembangunan Jembatan Mamuju Arterial Road I senilai Rp 22,1
miliar pada Satker PJN Wilayah I Sumbar yang baru terserap Rp 9,8 miliar, dan
Rehabilitasi Jalan Barru-Parepare senilai Rp 32,5 miliar pada Satker PJN Wilayah
I Sulsel yang baru terserap Rp 24,8 miliar.
Selanjutnya, BBPJN VI Makassar juga belum mampu menyerap anggaran bagi Rekonstruksi
Jalan Akses Pelabuhan Garongkong dan Jalan S.Hasanuddin Barru senilai Rp 29,3
miliar pada Satker PJN Wilayah I Sulsel yang baru terserap 19,8 miliar, Rekonstruksi
Jalan Sa-dan -Balusu Toraja senilai Rp 29,4 miliar pada Satker PJN Wilayah II
Sulsel yang baru terserap Rp 18 miliar, Rekonstruksi Jalan Bittuang-Bolokan
Toraja senilai Rp 27,4 miliar pada Satker PJN Wilayah II Sulsel yang baru
terserap Rp 12,5 miliar, Rekonstruksi Jalan Kuririk-Ra-bung Toraja senilai Rp 38,2
miliar pada Satker PJN Wilayah II Sulsel yang baru terserap Rp 15,4 miliar¸ Rekonstruksi
Jalan Kawasan Pariwisata Toraja 1 senilai Rp 32,6 miliar miliar pada Satker PJN
Wilayah II Sulsel yang baru terserap Rp 21,7 miliar, Rekonstruksi
Watampone-Pompanua Longsoran senilai Rp 32,9 miliar pada Satker PJN Wilayah I
Sultra yang baru terserap Rp 26,2 miliar, dan Penggantian Jembatan S.Lamunre,
Cs senilai Rp 49,8 miliar yang baru terserap sebesar Rp 39 miliar.
Kemudian, BBPJN VI Makassar pun belum mampu menyerap anggaran bagi Peningkatan
Struktur Jalan Rate Rate (Batas Kab,Kolaka/Kendari)-Batas Kota Unaha senilai Rp
47 miliar pada Satker PJN Wilayah I Sultra yang baru terserap Rp 30,2 miliar, Pelebaran
Jalan Ambesea-Lainea 2 senilai Rp 32 miliar pada Satker PJN Wilayah II Sultra
yang baru terserap Rp 23,4 miliar, Pelebaran Jalan Tobimeita-Wua Wua-Lapuko
senilai Rp 58 miliar pada Satker PJN Wilayah II Sultra yang baru terserap Rp 45,3
miliar, Pelebaran Jalan A.Yani-Jalan DI.Panjaitan (Kendari) senilai Rp 31,5
miliar pada Satker PJN Wilayah II Sultra yang baru terserap Rp 25 miliar, Pelebaran
Jalan Tinanggea-SP 3 Torobolu-Ambesea senilai Rp 62,4 miliar pada Satker PJN
Wilayah II Sultra yang baru terserap Rp 33,6 miliar, Pelebaran Jalan Batas
Kab.Konawe Utara-Pohara senilai Rp 28,6 miliar pada Satker PJN Wilayah II
Sultra yang baru terserap Rp 20,3 miliar, Peningkatan Struktur Jalan
Maligano-Todanga-Mataompana senilai Rp 29,9 miliar pada Satker PJN Wilayah III
Sultra yang baru terserap Rp 13,3 miliar, dan Pemeliharaan Berkala Jalan Batas
Kota Bau Bau-Pasar Wajo-Banabungi dan Penggantian Jembatan S.Karing-Karing Cs
senilai Rp 22,6 miliar pada Satker PJN Wilayah III Sultra yang baru terserap Rp
8,7 miliar.
Ironisnya, bahkan masih ada anggaran yang belum terserap sama sekali,
seperti anggaran bagi Pembebasan Lahan Bypass Mamminasata pada Satker PJN
Metropolitan Makassar senilai Rp 60,5 miliar, Pembangunan Jalan ByPass
Mamminasata (MYC) senilai Rp 40,3 miliar pada Satker PJN Metropolitan Makassar,
Pembangunan Elevated Road Segmen 1 (Usulan MYC) senilai Rp 29,9 miliar pada
Satker PJN Metropolitan Makassar, dan anggaran bagi pelaksanaan Pembangunan
Jalan Middle Ring Road (MYC - MRR) senilai Rp 34,2 miliar pada Satker PJN
Metropolitan Makassar.
Mendapati ketidakmampuan BBPJN VI Makassar dan jajaran tersebut,
Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’, meminta Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Marga dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)
segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar tidak merugikan masyarakat penerima
manfaat akhir.
“Balai-Balai yang tidak mampu menyerap anggaran dengan maksimal harus
segera dievaluasi. Jangan sampai menghambat target pembangunan infrastruktur
yang telah diprogramkan pemerintah dan merugikan masyarakat penerima manfaat
akhir,” tadasnya. (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar