Kamis, 28 Januari 2016
Saksi Kasus Suap Anggota Komisi V
DPR di KPK
Jakarta_Barakindo- Setelah
melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di Jakarta terkait kasus suap yang
melibatkan Chief Executif Officer PT.
Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir, dan Anggota Komisi V DPR, Damayanti
Wisnu Putranti (DWP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan
penggeledahan dikantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku
& Maluku Utara, dan PT Cahaya Mas Perkasa (PT CMP) milik Soe Kok Seng yang
akrab disapa Aseng (Direktur Utama-red) yang beralamat di Jl. Diponegoro No.25,
Ambon, Maluku, Telepon: 0911-342897.
"Iya, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan," Ujar Yuyuk
Andriyati, Humas KPK, pada saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/1/2016) lalu. KPK pun sudah dua kali
memeriksa Aseng sebagai saksi.
Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) mencatat, PT CMP juga adalah pemain
lama di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Pada TA 2010, PT CMP memperoleh paket
proyek Preservasi Berkala Kota Bula pada Satuan Kerja (Satker) Preservasi Jalan
Jembatan Prov Maluku dibawah Kasatker Johanis Djaja,MT senilai Rp 4.178.950.000,00,-
dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/04/APBN/2010/02 tertanggal 07
April 2010 selama 180 hari sampai dilakukan PHO pada 03 Desember 2010 dan FHO
pada 30 Desember 2010.
Anggarannya sendiri dicairkan menggunakan SPM bernomor 0154 tertanggal
23 April 2010 senilai Rp 835.790.000,00,-, SPM nomor 00468 tanggal 27 Juli 2010
senilai Rp 765.022.000,00,-, SPM nomor 00650 tanggal 17 September 2010 senilai
Rp 2.073.853.000,00,-, SPM nomor 00902 tanggal 08 Desember 2010 senilai Rp
295.337.500,00,-, dan SPM nomor 00930 tertanggal 10 Desember 2010 senilai Rp
208.947.500,00,-.
Sementara pada TA 2011, PT CMP pun mendapatkan paket proyek Peningkatan
Jalan Bula-Dawang-Waru pada Satker PJN Wilayah II Prov Maluku dibawah Kasatker
Jonabe Wattimury,ST.MSi senilai Rp 19.971.290.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-P/2011/01 tertanggal 31 Oktober 2011. Kontrak
dikerjakan selama 61 hari sampai dilakukan PHO pada 31 Desember 2011 dan FHO
pada 27 Juni 2012.
Anggaran bagi Peningkatan Jalan Bula-Dawang-Waru dicairkan menggunakan
SPM nomor 00638 tanggal 29 November 2011 senilai Rp 7.895.150.220,00,-, SPM
nomor 00552 tanggal 08 November 2011 senilai Rp 3.994.258.000,00,-, SPM nomor
00816 tanggal 16 Desember 2011 senilai Rp 7.083.317.280,00,-, dan SPM nomor
00817 tanggal 16 Desember 2011 senilai Rp 998.564.500,00,-.
Masih pada tahun anggaran yang
sama dan Satker yang sama juga, PT CMP pun mendapatkan paket proyek Pelebaran
Jalan Bula-Dawang-Waru senilai Rp 19.296.698.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN/2011/02
tertanggal 10 Maret 2011 selama 240 hari hingga dilakukan PHO pada 30
Desember 2011 dan FHO pada 03 Mei 2012.
Anggarannya dicairkan menggunakan SPM bernomor 0031 tanggal 07 April
2011 senilai Rp 3.859.339.600,00,-, SPM nomor 00145 tanggal 06 Juni 2011
senilai Rp 2.887.670.750,00,-, SPM nomor 00273 tanggal 21 Juli 2011 senilai Rp
2.991.946.970,00,-, SPM nomor 00359 tanggal 06 September 2011 senilai Rp
3.646.440.310,00,-, SPM nomor 00437 tanggal 29 September 2011 senilai Rp
1.550.856.110,00,-, SPM nomor 00536 tanggal 03 November 2011 senilai Rp
2.387.968.950,00,-, SPM nomor 00720 tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp
1.007.640.410,00,-, dan SPM nomor 00781 tanggal 14 Desember 2011 senilai Rp
964.834.900,00,-.
Untuk penanganan jalan Bula-Dawang-Waru diduga terdapat dua mata
anggaran, yakni anggaran peningkatan senilai Rp 19.971.290.000,00,- dan
anggaran Pelebaran senilai Rp 19.296.698.000,00,-,. Dengan demikian, maka
anggaran penanganan jalan Bula-Dawang-Waru pada Satker PJN Wilayah II Prov
Maluku TA 2011 adalah sebesar Rp 39.267.988.000,00,- (Rp 19.971.290.000,00,- + Rp
19.296.698.000,00,-, = Rp 39.267.988.000,00,-).
Selanjutnya, pada TA 2012, PT CMP juga mendapatkan paket proyek Peningkatan
Struktur Jalan Bula-Dawang pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku dibawah
Kasatker Jonabe Wattimury,ST.MSi senilai Rp 34.247.445.000,00,- dengan kontrak
bernomor HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN/2012/01
tertanggal 13 Februari 2012 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 13
Oktober 2012 dan FHO pada 13 Oktober 2012.
Anggarannya sendiri dicairkan menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM)
bernomor 0003 tertanggal 17 Pebruari 2012 senilai Rp 6.849.489.000,00,-, SPM
nomor 00135 tanggal 30 April 2012 senilai Rp 5.905.812.080,00,-, SPM nomor
00226 tanggal 29 Juni 2012 senilai Rp 9.236.189.440,00,-, SPM nomor 00342
tanggal 30 Agustus 2012 senilai Rp 5.171.548.140,00,-, dan SPM nomor 00413
tertanggal 02 Oktober 2012 senilai Rp 4.087.723.490,00,-.
Selanjutnya, pada tahun anggaran yang sama (2012-red) PT CMP pun memperoleh
paket proyek Peningkatan Struktur Jalan Dawang-Waru yang juga masih pada Satker
PJN Wilayah II Prov Maluku dibawah Kasatker Jonabe Wattimury,ST.MSi senilai Rp
19.516.506,000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN/2012/02
tanggal 13 Februari 2012 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 13 Oktober
2012 dan FHO pada 09 Januari 2013.
Sementara anggarannya sendiri dicairkan menggunakan SPM nomor 0004
tanggal 17 Pebruari 2012 senilai Rp 3.903.301.200,00,-, SPM nomor 00136 tanggal
30 April 2012 senilai Rp 1.559.167.090,00,-, SPM nomor 00267 tanggal 26 Juli
2012 senilai Rp 4.538.585.520,00,-, SPM nomor 00343 tanggal 30 Agustus 2012
senilai Rp 1.900.548.870,00,-, dan SPM bernomor 00414 tertanggal 02 Oktober
2012 senilai Rp 3.819.702.480,00,-.
Selain itu, pada tahun anggaran yang sama PT CMP juga mendapatkan paket
proyek Pembangunan Jembatan Wai Nibe Kecil pada Satker PJN Wilayah I Prov
Maluku dibawah Kasatker Adrian Laukon,ST senilai Rp 3.939.703.000,00,- dengan
kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/498674.04/APBN/07/2012 tertanggal 23 Februari
2012 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 19 Oktober 2012 dan FHO pada 19
Oktober 2012.
Anggarannya bagi paket proyek Pembangunan Jembatan Wai Nibe Kecil
tersebut dicairkan menggunakan SPM bernomor 00019 tertanggal 28 Pebruari 2012
senilai Rp 787.940.600,00,-, SPM nomor 00078 tanggal 03 Mei 2012 senilai Rp 1.102.587.000,00,-,
SPM nomor 00183 tanggal 08 Agustus 2012 senilai Rp 1.070.430.380,00,-, dan SPM
nomor 00234 tanggal 28 September 2012 senilai Rp 759.537.380,00,-.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang bergerak cepat. Hanya saja kami berharap
KPK tidak hanya berhenti pada PT WTU dan PT CMP. Sebab, masih ada lagi
perusahaan- perusahaan jasa konstruksi lain yang bisa mendapatkan paket-paket
proyek dengan jumlah yang sangat banyak dan nilai yang besar di BBPJN IX Maluku
& Maluku Utara,” jelas Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak),
Danil’s, Kamis (28/1/2016). (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar