Selasa, 26 Januari 2016
Bagaimanakah Cara PT WTU Peroleh
Enam Paket Proyek di TA 2011 ?
Jakarta_Barakindo- Rupanya
bukan hanya dua paket proyek yang diperoleh PT. Windhu Tunggal Utama (WTU) pada
TA 2011, namun sejatinya ada 6 (enam) paket sekaligus dengan nilai yang
fantastis untuk ukuran daerah. (Baca: Inilah
Rekam Jejak Perusahaan Penyuap Anggota Komisi V DPR, Bag: II. Ada Kejanggalan
Pada Sejumlah Proyek TA 2011).
Dari catatan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), paket-paket proyek
lain yang diberikan oleh jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
IX Maluku dan Maluku Utara kepada PT WTU terdiri atas, proyek Pembangunan Jembatan
Arma- Aruidas pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah
III Provinsi Maluku dibawah Kasatker Mauludin Latar, ST, MT dengan kontrak
bernomor HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2011/05 tertanggal 21 Maret 2011 senilai
Rp 8.941.294.000,00,- selama 255 hari sampai dilakukan PHO pada 25 Oktober 2011
dan FHO pada 20 April 2012.
Anggaran bagi Pembangunan Jembatan Arma- Aruidas tersebut dicairan
menggunakan SPM nomor 00007 tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp 1.657.154.600,00,-,
SPM nomor 00195 tanggal 10 Agustus 2011 senilai Rp 1.564.406.850,00,-, SPM
nomor 00312 tanggal 27 Oktober 2011 senilai
Rp 1.619.979.750,00,-, dan SPM nomor 00330 tanggal 10 November 2011
senilai Rp 1.172.326.200,00,-, SPM nomor 00347 tanggal 02 Desember 2011 senilai
Rp 1.857.616.950,00,-, dan SPM nomor 00397 tertanggal 13 Desember 2011 senilai Rp 414.288.650,00,-.
Pada pencairan anggaran bagi Pembangunan Jembatan Arma- Aruidas ini
terdapat kejanggalan berupa rentang waktu yang cukup jauh antara pencairan
anggaran (uang muka) dengan pencairan tahap II, yakni sekitar 142 hari dari
waktu kontrak selama 255 hari.
Seanjutnya, PT WTU juga mendapatkan paket proyek Pelebaran Jalan Akses
Bandara Saumlaki pada Satker PJN Wilayah III Prov Maluku dibawah Kasatker
Mauludin Latar, ST, MT dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2011/03
tertanggal 09 Maret 2011 senilai Rp 15.095.245.000,00,- selama 210 hari sampai dilakukan
PHO pada 09 Oktober 2011 dan FHO pada 06 April 2012.
Sementara anggarannya sendiri dicairkan menggunakan SPM nomor 00005
tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp 3.019.049.000,00,-, SPM nomor 00069 tanggal 01
Juni 2011 senilai Rp 1.886.114.250,00,-, SPM nomor 00091 tanggal 27 Juni 2011
senilai Rp 3.237.199.500,00,-, dan SPM
nomor 00252 tanggal 19 September 2011 senilai Rp 3.512.571.000,00,-, SPM nomor
00325 tanggal 09 November 2011 senilai Rp 2.685.549.000,00,-, dan SPM nomor
00337 tertanggal 02 Desember 2011
senilai Rp 754.762.250,00,-.
Kemudian, pada tahun anggaran yang sama PT WTU pun paket Pelebaran
Jalan Lingkar Pulau Selaru masih pada Satker PJN Wilayah III Prov Maluku
dibawah Kasatker Mauludin Latar, ST, MT dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/498676.02/APBN/2011/02 tertanggal 08 Maret 2011 senilai Rp
3.106.890.000,00,- selama 180 hari sampai dilakukan PHO pada 04 September 2011
dan FHO pada 08 Maret 2012.
Untuk anggaran bagi proyek Pelebaran Jalan Lingkar Pulau Selaru ini dicairan
menggunakan SPM nomor 00006 tanggal 18 Maret 2011 senilai Rp 621.378.000,00,-,
SPM nomor 00092 tanggal 27 Juni 2011 senilai Rp 950.925.000,00,-, SPM nomor
00199 tanggal 15 Agustus 2011 senilai Rp
1.149.333.000,00,-, dan SPM nomor 00329 tanggal 14 November 2011 senilai Rp
229.909.500,00,-, dan SPM nomor 00338 tanggal 02 Desember 2011 senilai Rp
155.344.500,00,-.
Selain itu, pada TA 2011 PT WTU juga mendapatkan paket proyek Penggantian
Jembatan Waiselan- Latu (Km.45) pada Satker PJN Wilayah II Prov Maluku dibawah Kasatker
Jonabe Wattimury, ST, Msi dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/498675.02/PS.1/2011/01 tertanggal 11 Maret 2011 senilai Rp
7.328.981.000,00,- selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 31 Desember 2011
dan FHO pada 06 Mei 2012.
Anggaran proyek Penggantian Jembatan Waiselan- Latu (Km.45) tersebut
dicairan menggunakan SPM nomor 0030 tanggal 06 April 2011 senilai Rp 1.332.542.000,00,-,
SPM nomor 00164 tanggal 15 Juni 2011 senilai Rp 1.758.870.000,00,-, SPM nomor
00272 tanggal 21 Juli 2011 senilai Rp
1.418.823.000,00,-, dan SPM nomor 00471 tanggal 05 Oktober 2011 senilai Rp 1.287.215.250,00,-,
SPM nomor 00640 tanggal 29 November 2011 senilai Rp 355.889.070,00,-, SPM nomor
00765 tertanggal 13 Desember 2011
senilai Rp 802.869.430,00,-, dan SPM nomor 00766 tertanggal 13 Desember
2011 sebesar Rp 366.116.250,00,-.
Tak hanya itu, pada tahun anggaran yang sama pun, PT WTU diberikan
paket Peningkatan Struktur Jalan Tehoru- Laimu pada Satker PJN Wilayah II Prov
Maluku dibawah Kasatker Jonabe Wattimury, ST, Msi dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/498675.03/MYC/APBN/2011-2 tertanggal 08 Juni 2011 senilai Rp
9.817.840.000,00,- selama 240 hari sampai dilakukan PHO sekaligus FHO pada 31
Desember 2011.
Anggarannya sendiri dicairan menggunakan SPM nomor 00239 tanggal 08
Juli 2011 senilai Rp 1.963.400.000,00,-, SPM nomor 00639 tanggal 29 November 2011
senilai Rp 4.482.391.500,00,-, dan SPM nomor 00829 tanggal 16 Desember 2011
senilai Rp 3.371.208.500,00,-.
Pada pencairan anggaran bagi Peningkatan Struktur Jalan Tehoru- Laimu
ini terdapat kejanggalan berupa rentang waktu yang cukup jauh antara pencairan
anggaran (uang muka) dengan pencairan tahap II, yakni sekitar 141 hari dari
waktu kontrak selama 240 hari.
“Cara PT WTU memperoleh paket- paket proyek dalam jumlah banyak itu
harus juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mengetahui keterlibatan pihak- pihak lain, baik di Komisi V maupun di
Kementerian PU,” tegas Koordinator Barak, Danil’s, Selasa (26/1/2016). (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Kok terkesan hanya satu kasus
,,kesannya baru-baru saja terjadi,
,,,kesannya cuma segelintir pelaku,
mari PANTAU bersama ,,jangan sampai ada negosiasi mafia hukum!!!
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/pengaspalan-ruas-jalan-rumaskebo-waturu.html
Posting Komentar