Jumat, 29 Januari 2016


KPK Harus Berani Ungkap Semua Pihak Yang Terlibat

Jakarta_Barakindo- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gencar melakukan penggeledahan diberbagai lokasi dalam pengungkapan kasus suap yang melibatkan Chief Executif Officer PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir, dan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP), patut diacungi jempol. Namun, dibalik itu, publik berharap agar KPK berani mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Kami kira PT WTU dan PT CMP hanya bagian kecil dari "jaringan mafia proyek" yang selama ini menggerogoti uang rakyat. Makanya KPK harus berani mengungkap semua pihak yang selama ini bermain," ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, Jumat (29/1/2016).

Publik, lanjutnya, sangat berharap KPK tidak hanya berhenti pada PT WTU, DWP, dan PT CMP. "Kasus ini cukup menjadi pintu masuk untuk mengungkap semua tabir yang selama ini belum terungkap,” tegasnya.

Diketahui dari catatan Barak, selain 3 (tiga) paket yang telah diuraikan pada (Bag: IV Inilah Rekam Jejak Perusahaan Penyuap Anggota Komisi V DPR), pada TA 2012, PT WTU juga mendapatkan paket proyek Pembangunan Jalan Laimu-Tehoru pada Satker PJN Wil II Prov Maluku dibawah Kasatker Jonabe Wattimury,ST.Msi senilai Rp 19.660.540.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.02/BL.IX/498675.03/APBN/2012/01 tertanggal 27 Februari 2012 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 29 Oktober 2012 dan FHO pada 31 Desember 2012.

Anggaran bagi paket Pembangunan Jalan Laimu-Tehoru itu dicairan menggunakan SPM nomor 0021 tanggal 02 Maret 2012 senilai Rp 3.932.108.000,00,-, SPM nomor 00299 tanggal 06 Agustus 2012 senilai Rp 2.658.731.830,00,-, SPM nomor 0093 tanggal 10 April 2012 senilai  Rp 2.240.668.200,00,-, dan SPM nomor 00179 tanggal 22 Mei 2012 senilai Rp 1.299.142.850,00,-, SPM nomor 00430 tanggal 04 Oktober 2012 senilai Rp 5.947.446.000,00,-, dan SPM nomor 00497 tertanggal 31 Oktober 2012 senilai Rp 2.499.691.770,00,-.

Pada pencairan anggaran bagi Pembangunan Jalan Laimu-Tehoru ini juga terdapat kejanggalan, dimana nilai yang tercatat pada kontrak adalah sebesar Rp 19.660.540,00, namun dalam laporan SPM tercatat sebesar Rp 18.577.788.650,00,-.

Selain ada paket Pembangunan Jalan Laimu-Tehoru senilai Rp 19.660.540.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.02/BL.IX/498675.03/APBN/2012/01 tertanggal 27 Februari 2012, pada laporan informasi kontrak TA 2012, di tahun anggaran yang sama dan pada Satker yang sama pula, ada lagi paket Pembangunan Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 19.987.550.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.02/BL.IX/498675.03.03/MYC/APBN/201 tertanggal 02 Januari 2012. Dalam laporannya, paket ini dikerjakan selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 28 Agustus 2012 dan FHO pada 28 Agustus 2014, sehingga disinyalir terdapat dua mata anggaran untuk penanganan ruas jalan yang sama dan STA yang sama.

Selanjutnya, PT WTU pun mendapatkan paket Peningkatan Struktur Jalan Bere Bere-Sofi pada Satker PJN Wil II Prov Maluku Utara dibawah Kasatker Catur Nugroho,ST senilai Rp 24.714.540.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/498679/PPK-03/2012/09 tertanggal 29 Februari 2012 senilai selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 26 Oktober 2012 dan FHO pada 26 Oktober 2014.

Anggaran sendiri dicairan menggunakan SPM nomor 00046/498679/SPM-LS/2012 tertanggal 06 Maret 2012 senilai Rp 4.942.908.000,00,-, SPM nomor 00182/498679/SPM-LS/2012 tanggal 18 April 2012 senilai Rp 2.442.292.000,00,-, SPM nomor 00211/498679/SPM-LS/2012 tanggal 14 Mei 2012 senilai  Rp 2.048.141.000,00,-, dan SPM nomor 00179 tanggal 25 Juni 2012 senilai Rp 3.142.076.000,00,-, SPM nomor 00335/498679/SPM-LS/2012 tanggal 16 Juli 2012 senilai Rp 1.825.926.000,00,-, SPM nomor 00510/498679/SPM-LS/2012 tertanggal 06 September 2012 senilai Rp 3.414.640.000,00,-, SPM nomor 00561/498679/SPM-LS/2012 tanggal 27 September2012 senilai Rp 1.780.844.000,00,-, dan SPM nomor 00630/498679/SPM-LS/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp 2.171.986.000,00,-.

Pada pencairan anggaran bagi Peningkatan Struktur Jalan Bere Bere-Sofi ini terdapat kejanggalan, dimana nilai yang tercatat pada kontrak adalah sebesar Rp 24.714.540,00, namun dalam laporan SPM tercatat sebesar Rp 21.768.813,00. Kejanggalan lain adalah, jika pada catatan kontrak tercatat konstruksi yang dikerjakan berupa peningkatan struktur, namun dalam laporan keuangan yang tercatat adalah konstruksi pembangunan.

Selanjutnya, tahun anggaran 2012 juga PT WTU pun masih mendapatkan paket proyek Peningkatan Struktur Jalan Sofi-Wayabula PJN Wil II Prov Maluku Utara dibawah Kasatker Catur Nugroho, ST senilai Rp 19.772.360.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/498679/PPK-03/2012/08 tertanggal 29 Februari 2012 selama 240 hari sampai dialkukan PHO pada 26 Oktober 2012 dan FHO pada 26 Oktober 2014.

Sementara anggaran dicairan menggunakan SPM nomor 00045/498679/SPM-LS/2012 tanggal 06 Maret 2012 senilai Rp 3.954.472.000,00,-, SPM nomor 00214/498679/SPM-LS/2012 tanggal 15 Mei 2012 senilai Rp 2.298.313.000,00,-, SPM nomor 00272/498679/SPM-LS/2012 tanggal 28 Juni 2012 senilai  Rp 4.213.707.080,00,-, dan SPM nomor 00524/498679/SPM-LS/2012 tanggal 10 September 2012 senilai Rp 3.390.996.000,00,-, SPM nomor 00634/498679/SPM-LS/2012 tanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp 2.264.155.920,00,-, dan SPM nomor 00565/498679/SPM-LS/2012 tertanggal 28 September 2012 senilai Rp 1.332.098.000,00,-.

Pada pencairan anggaran bagi Peningkatan Struktur Jalan Sofi-Wayabula ini terdapat kejanggalan, dimana nilai yang tercatat pada kontrak adalah sebesar Rp 19.772.360,00, namun dalam laporan SPM tercatat sebesar Rp 17.453.742,00. Kejanggalan lain adalah, jika pada catatan kontrak tercatat konstruksi yang dikerjakan berupa peningkatan struktur, namun dalam laporan keuangan yang tercatat adalah konstruksi pembangunan. (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung