Senin, 01 Februari 2016


SW Diduga Kendalikan Empat Perusahaannya Dari Jakarta

Maluku_Barakindo- Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) berharap, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada PT CMP dalam pengungkapan kasus suap yang melibatkan Chief Executif Officer PT. Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir, dan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
“Masih ada beberapa perusahaan jasa konstruksi lain yang sejak lama selalu mendapatkan paket proyek dalam jumlah banyak dengan nilai yang besar di Maluku dan Maluku Utara, seperti PT LE, PT MUK, PT MWT dan PT TAM. Perusahaan- perusahaan jasa konstruksi itu semula dikendalikan oleh adiknya SW, yakni AW yang kerap dipanggil Pak Cai,” ujar Koordinator Barak, Danil’s. (Baca: http://www.siwalimanews.com/post/diduga_perusahaan_keluarga_waplau_monopoli_proyek_di_buru)

Menurut Danil’s, publik menduga perolehan paket dalam jumlah banyak dengan nilai yang besar itu tidak murni melalui tender yang benar. “KPK tidak boleh berhenti sampai pada PT CMP. Semua harus diungkap, jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Adapun paket-paket proyek Kementerian PU pada TA 2010 yang berhasil diperoleh empat perusahaan itu terdiri atas paket proyek Berkala Namlea-Samalagi pada Satker Preservasi  Jalan dan Jembatan Prov Maluku Utara senilai Rp 7.547.720.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/01 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 November 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT LE), Berkala Air Buaya-Samalagi pada Satker Preservasi Prov Maluku Utara senilai Rp 6.360.375.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/03 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 November 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT LE), Berkala Kot Namlea pada Satker Preservasi Prov Maluku Utara senilai Rp 4.176.815.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/06 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 Desember 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT LE), dan paket Penggantian Jembatan Wai Kolo,Cs pada Satker Preservasi Prov Maluku Utara senilai Rp 4.858.974.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/08 tertanggal 22 Oktober 2010 selama 70 hari sampai dilakukan PHO pada 30 Desember 2010 dan FHO pada 28 Juni 2011 (PT LE).

Selain itu, ada pula paket Pembangunan Jalan Subaim-Buli (JLN MU I) pada Satker Pembangunan Prov Maluku Utara senilai Rp 45.204.000.000,00,- dengan kontrak bernomor KU.08.08/486092/PJ.MU-I/2008/04 tertanggal 19 Maret 2008 selama 600 hari sampai dilakukan PHO pada 19 November 2009 dan FHO pada 23 November 2010 (PT MWT), Berkala Mako Mako-Modaumohe pada Satker Preservasi Prov Maluku senilai Rp 8.048.527.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/04 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 Desember 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT MUK-TAM Jo), Berkala Marloso-Mako pada Satker Preservasi Prov Maluku senilai Rp 5.577.945.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/02 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 Desember 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT MUK), Berkala Modaumohe-Namrole pada Satker Preservasi Prov Maluku senilai Rp 6.892.205.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/05 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 Desember 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT MUK), dan Berkala Jembatan Pulau Seram 2 pada Satker Preservasi Prov Maluku senilai Rp 1.334.120.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/03/APBN/2010/03 tertanggal 01 Maret 2010 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 26 Desember 2010 dan FHO pada 23 Desember 2010 (PT TAM).

Selanjutnya, ada pula paket Berkala Jembatan Pulau Buru pada Satker Preservasi Prov Maluku senilai Rp 2.064.147.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/07/APBN/2010/07 tertanggal 19 Februari 2010 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 16 Desember 2010 dan FHO pada 26 Desember 2010 (PT MUK), paket Modaumohe-Namrole pada Satker Pembangunan Prov Maluku senilai Rp 12.524.033.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX.472390.02/APBN/2010/02 tertanggal 03 Februari 2010 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 06 Desember 2010 dan FHO pada 11 April 2011 (PT MUK), Modanmohe-Namrole (APBN-P) pada Satker Pembangunan Prov Maluku senilai Rp 10.750.161.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/472390.01/APBN-P/2010/03 tertanggal 16 Agustus 2010 selama 180 hari sampai dilakukan PHO pada 14 Desember 2010 dan FHO pada 11 Juni 2011, paket Mako-Modanmohe pada Satker Pembangunan Prov Maluku senilai Rp 11.441.338.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX.472390.02/APBN/2010/01 tertanggal 03 Februari 2010 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 06 Desember 2010 dan FHO pada 11 April 2011 (PT MWT), dan paket Air Buaya-Teluk Bara pada Satker Pembangunan Prov Maluku senilai Rp 13.914.000.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX.472390.04/APBN/2010/01 tertanggal 03 Februari 2010 selama 240 hari sampai dilakukan PHO pada 06 Desember 2010 dan FHO pada 04 April 2011 (PT MWT).

Staf PT LE via selular membenarkan ke-4 perusahaan itu adalah satu group milik SW. Meski demikian, ia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih lanjut. “Maaf, saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Pak SW tidak setiap hari ada dikantor, karena posisinya di Jakarta,” katanya.

Direktur PT LE, yakni NL, kepada Barak Online Group belum dapat berkomentar banyak. “Mohon maaf, saya lagi rapat,” singkatnya, Kamis (28/1/2016). (Red)*

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori Berita

Recent Posts


Statistik Pengunjung