Senin, 01 Februari 2016
SW Diduga Kendalikan Empat
Perusahaannya Dari Jakarta
Maluku_Barakindo- Barisan
Rakyat Anti Korupsi (Barak) berharap, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak hanya berhenti pada PT CMP dalam pengungkapan kasus suap yang melibatkan Chief Executif Officer PT. Windhu
Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir, dan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu
Putranti (DWP).
“Masih ada beberapa perusahaan jasa konstruksi lain yang sejak lama
selalu mendapatkan paket proyek dalam jumlah banyak dengan nilai yang besar di
Maluku dan Maluku Utara, seperti PT LE, PT MUK, PT MWT dan PT TAM. Perusahaan-
perusahaan jasa konstruksi itu semula dikendalikan oleh adiknya SW, yakni AW yang
kerap dipanggil Pak Cai,” ujar
Koordinator Barak, Danil’s. (Baca: http://www.siwalimanews.com/post/diduga_perusahaan_keluarga_waplau_monopoli_proyek_di_buru)
Menurut Danil’s, publik menduga perolehan paket dalam jumlah banyak
dengan nilai yang besar itu tidak murni melalui tender yang benar. “KPK tidak
boleh berhenti sampai pada PT CMP. Semua harus diungkap, jangan
setengah-setengah,” tegasnya.
Adapun paket-paket proyek Kementerian PU pada TA 2010 yang berhasil
diperoleh empat perusahaan itu terdiri atas paket proyek Berkala Namlea-Samalagi
pada Satker Preservasi Jalan dan
Jembatan Prov Maluku Utara senilai Rp 7.547.720.000,00,- dengan kontrak
bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/01 tertanggal 19 Februari 2010
selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 November 2010 dan FHO pada 29
Desember 2010 (PT LE), Berkala Air Buaya-Samalagi pada Satker Preservasi Prov
Maluku Utara senilai Rp 6.360.375.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/03 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210
hari sampai dilakukan PHO pada 17 November 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT
LE), Berkala Kot Namlea pada Satker Preservasi Prov Maluku Utara senilai Rp
4.176.815.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/06 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210
hari sampai dilakukan PHO pada 17 Desember 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT
LE), dan paket Penggantian Jembatan Wai Kolo,Cs pada Satker Preservasi Prov
Maluku Utara senilai Rp 4.858.974.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/08 tertanggal 22 Oktober 2010 selama 70 hari
sampai dilakukan PHO pada 30 Desember 2010 dan FHO pada 28 Juni 2011 (PT LE).
Selain itu, ada pula paket Pembangunan Jalan Subaim-Buli (JLN MU I)
pada Satker Pembangunan Prov Maluku Utara senilai Rp 45.204.000.000,00,- dengan
kontrak bernomor KU.08.08/486092/PJ.MU-I/2008/04 tertanggal 19 Maret 2008
selama 600 hari sampai dilakukan PHO pada 19 November 2009 dan FHO pada 23
November 2010 (PT MWT), Berkala Mako Mako-Modaumohe pada Satker Preservasi Prov
Maluku senilai Rp 8.048.527.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/04 tertanggal 19 Februari 2010 selama 210
hari sampai dilakukan PHO pada 17 Desember 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT
MUK-TAM Jo), Berkala Marloso-Mako pada Satker Preservasi Prov Maluku senilai Rp
5.577.945.000,00,- dengan kontrak bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/02
tertanggal 19 Februari 2010 selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17
Desember 2010 dan FHO pada 29 Desember 2010 (PT MUK), Berkala Modaumohe-Namrole
pada Satker Preservasi Prov Maluku senilai Rp 6.892.205.000,00,- dengan kontrak
bernomor HK.02.03/BL.IX/478807/05/APBN/2010/05 tertanggal 19 Februari 2010
selama 210 hari sampai dilakukan PHO pada 17 Desember 2010 dan FHO pada 29
Desember 2010 (PT MUK), dan Berkala Jembatan Pulau Seram 2 pada Satker
Preservasi Prov Maluku senilai Rp 1.334.120.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807/03/APBN/2010/03 tertanggal 01 Maret 2010 selama 240 hari
sampai dilakukan PHO pada 26 Desember 2010 dan FHO pada 23 Desember 2010 (PT TAM).
Selanjutnya, ada pula paket Berkala Jembatan Pulau Buru pada Satker
Preservasi Prov Maluku senilai Rp 2.064.147.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/478807/07/APBN/2010/07 tertanggal 19 Februari 2010 selama 240
hari sampai dilakukan PHO pada 16 Desember 2010 dan FHO pada 26 Desember 2010
(PT MUK), paket Modaumohe-Namrole pada Satker Pembangunan Prov Maluku senilai
Rp 12.524.033.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX.472390.02/APBN/2010/02 tertanggal 03 Februari 2010 selama 240
hari sampai dilakukan PHO pada 06 Desember 2010 dan FHO pada 11 April 2011 (PT
MUK), Modanmohe-Namrole (APBN-P) pada Satker Pembangunan Prov Maluku senilai Rp
10.750.161.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX/472390.01/APBN-P/2010/03 tertanggal 16 Agustus 2010 selama 180
hari sampai dilakukan PHO pada 14 Desember 2010 dan FHO pada 11 Juni 2011,
paket Mako-Modanmohe pada Satker Pembangunan Prov Maluku senilai Rp
11.441.338.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX.472390.02/APBN/2010/01 tertanggal 03 Februari 2010 selama 240
hari sampai dilakukan PHO pada 06 Desember 2010 dan FHO pada 11 April 2011 (PT
MWT), dan paket Air Buaya-Teluk Bara pada Satker Pembangunan Prov Maluku
senilai Rp 13.914.000.000,00,- dengan kontrak bernomor
HK.02.03/BL.IX.472390.04/APBN/2010/01 tertanggal 03 Februari 2010 selama 240
hari sampai dilakukan PHO pada 06 Desember 2010 dan FHO pada 04 April 2011 (PT
MWT).
Staf PT LE via selular membenarkan ke-4 perusahaan itu adalah satu
group milik SW. Meski demikian, ia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih
lanjut. “Maaf, saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Pak
SW tidak setiap hari ada dikantor, karena posisinya di Jakarta,” katanya.
Direktur PT LE, yakni NL, kepada Barak Online Group belum
dapat berkomentar banyak. “Mohon maaf, saya lagi rapat,” singkatnya, Kamis
(28/1/2016). (Red)*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar